oleh

Putusan MA Dinilai Cacat Hukum Tergugat Melawan

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Yuk Baca Liputannews17.com

Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Liputannews17.com, Kabupaten Bima NTB – Sepasang suami isteri, H Sanusin dan Asni warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) histeris saat agenda eksekusi tanah atas kekalahanya. Kejadian itu berlangsung di watasan Desa Pandai Kecamatan Woha pada Rabu siang (29/6/202).

Sanusin dengan tegas menolak hasil pembacaan putusan Mahkama Agung yang dibacakan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Ruslin. Karena Syarifudin sebagai penggugat tidak berhak menangkan perkara. Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kepemilikan seperti sertifikat dan dokumen terkait lainnya.

“Ini cacat hukum, tanah ini warisan orang tua saya dan sudah bersertifikat. Kenapa perkara ini bisa dimenangkan oleh Syafrudin,” tegasnya pada IDN Times, Rabu (29/6/2022).

1. Tanah yang digugat seluas 2 hektare

Sanusin mengatakan, luas tanah yang dimenangkan Syarifudin yang juga warga Desa Tente itu sebanyak dua hektare. 61 lebih are diantaranya merupakan tanah milik dia yang ditandai surat kepemilikan dan sertikat. Sementara sisanya milik warga lain, ada yang sudah disertifikat dan sebagian lain belum.

“Lebih kacaunya lagi, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah ini kan tercatat di kawasan Sakontu. Sementara yang disengketakan Syafrudin tanah di kawasan Langguru. Pertanyaan kami, kenapa bisa mereka eksekusi di lahan sini,” tegas dia lagi.

2. Diduga ada konspirasi penggugat dengan pihak pengadilan

Atas kejadian ini, Sanusin menduga kuat penggugat dengan pihak PN Raba Bima ada kepentingan terselubung, sehingga perkara tanah tersebut bisa dimenangkan Syarifudin. Yang notabene sama sekali tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Beberapa waktu lalu Syarifudin sempat bilang ke saya, katanya ada keterangan kepemilikan. Setelah saya cek di Kantor Desa Pandai, BPN dan Bapenda tidak ada nama dia. Justeru yang ada itu nama saya,” terangnya.

3. Akan kembali menggugat di PN Raba Bima

Tidak terima dengan putusan pengadilan, dalam waktu dekat Sanusin bersama sejumlah warga yang memiliki tanah yang disengketakan akan kembali melayangkan surat gugatan ke PN Raba Bima. “Sudah pasti dilayangkan lagi, karena ini tanah milik kami yang sudah puluhan tahun kami garap,” ungkapnya.

Untuk itu, diharapkan rangkaian kegiatan kedepannya dapat berjalan dengan lancar berdasarkan mekanisme yang berlaku. Tanpa ada intervensi pihak lain, sehingga gugatan yang diajukan dapat dimenangkan.

“Terutama PN Raba Bima, saya minta tegakan keadilan. Jangan karena dekat dengan Syarifudin, lalu perkara dimenangkan oleh yang bersangkutan,” harap dia.

4. Dijaga ketat puluhan Brimob bersenjanta laras panjang

Ekseskusi lahan yang berlangsung sekitar 11.00 Wita tersebut, terpantau dijaga ketat oleh puluhan Brimob bersenjata laras panjang. Mereka terlihat berjaga di sekitar lokasi dan mengusir sejumlah warga yang tidak berkepentingan.

Selain, itu juga terlihat Plt Kepala Desa Pandai, Iswadin SPd . Dalam pernyataannya, ia tidak mengetahui pasti soal lahan yang diperkarakan. Namun dari informasi staf dan didukung dengan dokumen di desa, jika tanah tercatat nama Syarifudin di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).

Kemudian tanah itu juga tercatat sebagai kawasan Langgoru dari tahun 1999 hingga 2000 silam. Lalu berubah nama menjadi kawasan Sakontu mulai tahun 2001 hingga tahun 2022 ini.

Pernyataan Kades tersebut seketika dibantah oleh Sanusin dan warga lain. Meminta dokumen terkait ditunjukan di hadapan masyarakat umum pada saat itu juga. Sayangnya, setelah dokumen tersebut dicari di kantor Desa Pandai, tidak ditemukan.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed