oleh

5 Remaja Terduga Pelaku Pemanah Albar Diamankan Team Puma Polres Bima

-Hukum & Kriminal-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

liputannews17.com. Kabupaten Bima – Team Puma Polres Bima berhasil amankan 5 remaja asal desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Senin (20/9) Sekitar Pukul 22.30 wita, mereka diamankan di rumahnya masing-masing atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Albar (17) warga desa Ngali beberapa hari lalu.

“5 remaja yang diamanakan itu masing-masing AS (16), MH (16), MR (17), AP (16) dan FJ (16), semuanya asal desa Renda,” kata Kapolsek Belo AKP Sumardi.

Penangkapan ini berdasarkan Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Laporan Pengaduan.

“Orang tuanya melaporkan atas kejadian menimpa anaknya Albar pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 23.00 Wita di jalan raya desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima tepatnya di dekat lapangan Desa Renda,” kata dia.

Awalnya anak pelapor yang menjadi korban pulang dari Desa Tente menuju Desa Ngali, namun ditengah jalan pas di Desa Renda, ada orang yang melempar batu dari atas gunung dan mengenai motor milik anaknya.

“Beberapa saat kemudian ada dua orang berboncengan dengan motor membuntutinya, pas di Lapangan, dikasih tahu oleh saksi bahwa di punggungnya ada tertancap anak panah,” kata dia.

“Saat meraba korban merasakan sakit dan langsung menuju Pustu Desa Ngali untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” kata dia.

Dari hasil serangkaian penyelidikan Anggota di lapangan dan terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga team lidik melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan.

“Team Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku kemudian menindaklanjuti info langsung meluncur ke masing-masing rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” kata dia.

Saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah anggota membawa ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut. (red).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed