oleh

Penetapan Tersangka Terhadap Raisul Dkk Tidak Sah, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

-Hukum & Kriminal, Liputan Kabupaten Bima, Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Bima, Liputan News 17// Tim kuasa hukum Raisul Amin Loamena dkk meminta hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap klienya  dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis (16/6).

Sebelumnya, penangkapan Raisul Amin Loamena dkk pada saat melakukan aksi demonstrasi  di Desa Laju pada tanggal 20 April 2024, penangkapan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian polres Bima Kota.

Alasan sejumlah Tim Kuasa hukum Raisul Amin Loamena dkk yang tergabung dalam Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) mengajukan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polres Bima Kota karena dinilai itu diluar prosedur dan mekanisme hukum yang benar.

Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas hukum & Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, S.H., M.H bersama Tim Kuasa Hukum lainnya menilai bahwa penangkapan yang dilakukan oleh polres Bima Kota itu diluar dari prosedur dan aturan yang tidak benar.

“terlalu buru-buru Raisul dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka, dan kami menilai Polres Bima Kota tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang baik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Terangnya

Sambungnya “Selain itu, kami juga mempersoalkan adanya cacat hukum terkait perintah penangkapan, pelaksanaan tugas penangkapan, surat perintah, dan ketentuan penangkapan.

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan “klien kami bukan penjahat, bukan pelaku kriminal tapi klien kami adalah orang-orang yang membela hak rakyat.

“kami berkeyakinan berdasarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Raba Bima, Hakim akan berpihak pada yang benar bukan pada yang salah. Sebagaimana adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tutupnya (red**)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed