oleh

Pria di Bima Dibekuk Saat Bermain Judi Togel Online

-Hukum & Kriminal-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Pria di Bima Dibekuk Saat Bermain Judi Togel Online

Liputannews17.com, Kabupaten Bima  – Tim Puma Polres Bima  membekuk pria, warga Desa Timu Kec. Bolo Kab. Bima Pria tersebut ditangkap diketahui melakukan perjudian togel online di sebuah rumah Rt. 008 / 002 Dsn. II Desa Timu Kec. Bolo Kab. Bima tepatnya di rumah sdr. ABDILLAH Alias ABA.

“Berawal dari Dirtipidum Bareskrim Polri. Agar seluruh Ditreskrimum Polda dan jajaran melaksanakan Penindakan Aktifitas Perjudian. Jumat (15/10/2021).

Berdasarkan Laporan Masyarakat Bahwa Di Rt. 008 / 002 Dsn. II Desa Timu Kec. Bolo Kab. Bima Tepatnya Di Rumah Sdr. Abdillah Alias ABA Sering Dijadikan Tempat Bermain Judi Jenis Togel Kemudian Pada Hari Jumat, Tanggal 15 Oktober 2021 Sekitar Pukul 22.30 Wita.Tim PUMA POLRES BIMA Yang Dipimpin Oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin, Kemudian Team Puma Melakukan Penyelidikan Dan Mendapatkan Informasi Bahwa Di TKP Sedang Berlangsung Permainan Judi Jenis Togel Tersebut, Setelah Mendapatkan Informasi Tersebut Selanjutnya Team Bergerak Menuju TKP Dan Berhasil Mengamankan Pelaku  Dan BB. Kemudian Team Membawa Pelaku  Ke Mako Polres Bima Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.

Lanjut  Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin, selain menangkap pelaku, anggota juga turut menyita barang bukti HP curian. “(barang bukti) HP Dua unit 3). Enam (6) buku rekapan, Satu (1) Buah pulpen. Satu (1) lembar kertas yang berisi angka – angka.Uang tunai Rp. 212.000 (Dua ratus Dua belas Ribu Rupiah) dengan rincia,1 lembar uang pecahan : 100.000, 2 lembar uang pecahan : 50.000, 1 lembar uang pecahan : 10.000, 1 lembar uang pecahan : 2.000, disita,” sebut Gatot.(Red)

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed