Kabupaten Bima — Seorang warga di Kecamatan Langgudu bernama Sahbudin tidak membayangkan hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, hanya karena menagih janji kepada oknum anggota DPR RI inisial MS
Pria yang akrab disapa Budi Kambera yang merupakan mantan Ketua Umum HMI Komisariat STIE ersebut diadukan oleh seorang pria bernama Taufik, (bukan MS.red) pada tanggal 27 Maret 2023 di Mapolres Bima.
Dia dianggap menghina dan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap MS di sosial media facebook sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Sahbudin mengatakan dirinya dilaporkan ke Polres Bima setelah mengkritik dan menagih janji oknum anggota DPR RI di media sosial facebook.
“Benar saya diadukan ke Polres Bima dengan pasal UU ITE, hanya karena mengkritik dan menagih janji oknum DPR RI,” katanya.
Meski diadukan ke polisi dengan dalih UU ITE, Ia mengaku tidak takut dan gentar. Sebab kritik yang disampaikan itu sesuai dengan fakta yang ada. Mengingat janji oknum anggota DPR itu, hingga kini belum direalisasikan.
“Pengaduan ini tak membuat saya takut. Malah menambah energi bagi saya untuk terus melawan dan mengkritik para pejabat atau anggota DPR RI yang ingkar,” katanya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Ia mengaku akan tetap mentaati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Bahkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bima pada, Sabtu (15/3).
“Kita tetap ikuti prosesnya. Tadi saya sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan mewakili kelompok masyarakat, yakni mendesak program yang dijanjikan oknum itu segera direalisasikan. Kalaupun diadukan ke polisi, itu merupakan hak masing-masing warga negara yang harus dihargai.
“Di mata hukum sama, saya juga berhak membela diri. Saya hanya menagih janji, bukan koruptor atau bandar narkoba,” katanya.
Informasi yang diperlukan, berdasarkan UU ITE, yang mengadukan harus yang bersangkutan bukan pihak lain apalagi tidak memiliki kuasa. Secara administrasi dianggap cacat. Sementara Budi dilaporkan oleh orang lain, atas dasar permintaan secara lisan dari MS. (Red)