oleh

Astagfirullah ! Kabid DPMPTSP Eselon 3b Teryata Tidak Dapat Mengimplementasikan Slogan Bismillah Melayani Bupati

-Liputan Nasional-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, Sumenep – Sungguh sangat disayangkan sikap seorang Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep yang digaji dari uang rakyat bersikap kurang santun dan naik darah terhadap 2 Wartawan yang sedang melaksanakan tugas profesinya tatkala melakukan wawancara pada hari Senin, 21/07/2021.

Sebelum ditemui diruang tunggu DPMPTSP. Tatik yang menjabat sebagai Kabid pengawasan dan pengendalian DPMPTSP Sumenep tidak bersedia untuk dikonfirmasi terkait surat edaran sektor non esensial yang tidak merata hingga berujung penutupan dibeberapa sektor dan karyawan swastapun harus bekerja di rumah.

Tatkala staf dari DPMPTSP Sumenep tersebut mengantarkan kedua Wartawan itu keruangan kerjanya. Pihaknya mengatakan bahwa kedua wartawan itu disuruh menunggu di ruang tunggu karena Kadisnya sebentar lagi akan datang.

Tunggu bapak Kadis saja, sebentar lagi akan datang, tunggu saja diruang tunggu,” kata Kabid DPMPTSP Sumenep, Senin Siang , 19/07/2021.

Tak berselang lama, iapun datang dengan menanyakan maksud dan tujuan dari kedua wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia( PJI ) itu.

Pada saat diskusi berlangsung, Tatik, Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Sumenep, terkesan tidak paham dengan tugas wartawan/media yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan  profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Diapun dengan nada keras dan sikap kurang menyenangkan menanyakan kapasitas dan kontribusi Wartawan/media disaat melakukan konfirmasi terkait surat edaran Himbauan Sektor non esensial yang diberlakukan 100% Work From Home (WFH) yang terkesan pilah-pilih.

“Kami ini hanya menjalankan tugas perintah dari pimpinan, terus kapasitas Wartawan dan kontribusinya dengan surat himbauan ini apa? Saya paham maksud tujuan bapak dalam situasi seperti ini. Jangan pancing- pancing pertanyaan yang bukan bukan,” tutur Tatik dengan raut wajah memerah dan kurang bersahabat kepada wartawan.

Kordinator Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Erfandi yang ditemani kolega Tim Investigasi yang ketika itu melakukan Investigasi langsung dilapangan dan dilanjutkan ke Kantor Perizinan tersebut terheran- heran dengan cara Kabid DPMPTSP Sumenep itu bersikap.

“Sikap oknum  Kabid tersebut tidak mencerminkan layaknya seorang pimpinan yang seharusnya memberikan pengayoman dengan cara cara yang Humanis.”

“Saya mengutuk keras sikap Oknum Kabid DPMPTSP Sumenep yang terkesan tidak paham UU Pers yang menanyakan kapasitas Wartawan ketika di Wawancarai,” katanya.

Ia melanjutkan, ” Harusnya Sekelas Kepala Bidang (Kabid) DPMPTSP paham dengan Tugas dan profesi Jurnalis dalam menggali fakta kebenaran, dan marah- marahnya tidak mencerminkan bahwa dirinya seorang Kabid. Harusnya dia (Kabid DPMPTSP, Red ) sadar dia digaji oleh rakyat untuk memberikan pelayanan yang baik,” ungkapnya.

Lebih jauh Erfandi membeberkan bahwa Kabid DPMPTSP itu tak sepatutnya menjelaskan kebijakan yang sudah diterapkan dengan bernada tinggi hingga dengan ujung ujungnya menanyakan kapasitas kami.

“Seharusnya dia menjelaskan dengan cara yang Humanis dan santai, bukan menjelaskan dengan raut sinis begitu, apalagi sampai menanyakan kapasitas kami, padahal sudah jelas kami mewawancarai kok malah balik mewawancarai,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut dia, Seorang Kabid itu harus bersikap baik kepada siapapun, “Karena melalui media/wartawan, pejabat Pemerintah bisa memberikan saran terbaik dan edukasi kepada masyarakat agar bisa menerima atau memahami dengan keadaan yang terjadi karena dampak Covid-19 ini melalui pemberitaan, bukan malah bersikap sombong hingga melukai profesi wartawan,” tukasnya.

Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

“Kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil), bukan malah bersikap sok karena menjabat seorang Kabid dengan sikap kesombongannya menanyakan kapasitas Wartawan,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar Oknum Kabid yang terkesan sombong terhadap pewarta penggali fakta tidak ada lagi di Sumenep sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa mewujudkan Kepemerintahan yang lebih baik dan lebih bermartabat.

“Semoga kedepannya Oknum Oknum Kabid di Kabupaten Sumenep lebih bisa menghargai para kuli Digital atau wartawan, sehingga Tagline Bismillah Melayani Kabupaten Sumenep bisa terealisasikan dengan baik untuk semua elemen masyarakat,” harapnya.

Sementara itu Tim Investigasi dari PJI yang lain bernama I. Madani kepada media ini mengatakan bahwa Harusnya Kabid DPMPTSP Sumenep itu tidak perlu naik darah apalagi mempertanyakan kapasitas pewarta digital yang memang sudah bertugas menggali kebenaran.

“Wartawan itu adalah penggali kebenaran dan fakta, jangan dikerdilkan oleh ucapan dan tingkah sombong yang akan melukai banyak orang. Maka dari itu sangat disayangkan jika seorang Kabid bahasanya seperti bocah dan tingkahnya seperti anak kecil,” pungkasnya.(Red).

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed