oleh

Janji Kabareskrim Baru Akan Tuntaskan Kasus Yang Besar.

-Liputan Nasional-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.Com, Jakarta, – Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang lalu.

Agus memastikan bahwa dirinya akan menuntaskan kasus-kasus besar hingga kecil . Yang menarik perhatian publik usai resmi dilantik sebagai Kabareskrim Polri , Agus menuturkan akan fokus menuntaskan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020, lalu, yang hingga saat ini masih belum rampung. “Pasti (akan dituntaskan) karena itu atensi Pak Kapolri,” ungkap Agus, ketika itu..

Kedepannya, lanjut Agus, Bareskrim bakal mengikuti segala kebijakan dan program-program yang telah dipersiapkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Agus menyatakan akan mengikuti arah kebijakan yang dicanangkan Listyo dalam memimpin Korps Bhayangkara.

“Ikuti arah bijak pak Kapolri,” pungkasnya. Seperti diketahui, Agus memang dikenal mumpuni dalam bidang reserse.
Dia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016. Agus saat itu menangani kasus penodaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dan, masih banyak kasus-kasus lain yang belum dituntaskan oleh Kabareskrim hingga saat ini.

Bareskrim Tak MampuTangkap Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
Sementara di tempat terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih belum bisa menangkap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang .

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan titik terang untuk menangkap tersangka dugaan kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum di Interpol dan upaya pengejaran dari jalur diplomasi antarnegara.

“Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki upaya lain selain menunggu hasil penerbitan red notice yang diterbitkan oleh Interpol dan jalur diplomasi.

Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang penangkapan pelaku di luar negeri. Harus berkoordinasi dengan Interpol terlebih dahulu. “Otoritas negara Belanda info terakhir di sana dan Jerman kita tunggu,” kata Agus.

“Kewenangan kita enggak sampai kesana. Itu bukan yurisdiksi kita,” ucapnya lagi. Jozeph diduga melakukan penodaan agama dalam suatu diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.Hingga saat ini, Zhang belum dapat ditangkap lantaran berada di luar negeri. Sejumlah upaya hukum telah dilakukan, misalnya seperti pengajuan ekstradisi hingga penerbitan red notice. Baca juga berita lain terkait kinerja Kabareskrim (Red).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
2 years ago

[…] Papua Barat NTT, Aparat gabungan TNI dan Polri masih memburu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Barat yang menyerang Posramil Kisor kabupaten Maybrat. […]

News Feed