Kabupaten Bima NTB – Sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak Dalam Mendukung Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kegiatan dilaksanakan di aula rapat kantor desa Belo kecamatan Palibelo Rabu (19/10/2022). Hadir dalam kegiatan Camat palibelo Drs Darwis,Sekdes Belo, DP3AP2KB kabupaten Bima,Kepala UPT DP3AP2KB Palibelo, Bhabinkamtibmas kasubsektor Pali belo, Lembaga Desa, Dan Para Pelajar SMA Dan SMK Di Palibelo, serta kepala Dusun dan ketua rt dan rw.
Camat Palibelo Drs Darwis, menyampaikan bahwa ia bangga karena telah memiliki Desasebagai desa model DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak). Hal ini sebagai salah satu bentuk keseriusan dan komitmen Kecamatan Dan Desa dalam memperkuat Kabupaten Layak Anak yang telah di raihnya. Selain itu hal ini juga untuk menguatkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak dan perempuan. “Saya bangga karena Kabupaten Bima memiliki desa model DRPPA yang nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada perempuan dan anak di Kabupaten Bima, sehingga Kabupaten Bima dapat meraih Kabupaten Layak Anak (KLA)” tegasnya.
Secara Terpisah Kades Belo Akhmad F juga menegaskan bahwa kegiatan DRPPA ini harus menjadi perhatian dari semua pihak. Hal ini karena DRPPA ini menjadi kebutuhan khusus dalam melindungi dan memberdayakan anak. Karenanya ia mengharapkan agar seluruh OPD dan pihak lainnya serta masyarakat dapat mengetahui dan turut membantu dalam melaksanakan DRPPA ini. “Tentu semua pihak harus memahmi ini dan ini menjadi usaha kita semua untuk melindungi anak dan perempuan. Tentu ini juga sebagai salah satu langkah dan upaya untuk mengurangi dan mencegah Kekerasan Pada Anak dan Perempuan” Ujarnya.
LPA Kabupaten Bima yang diwakili oleh Ir. Hj. Juhda dalam paparannya kaitan dengan perlindungan anak sangat berharap kerjasama semua pihak untuk bisa bersinergi dalam memastikan tentang keterpenuhan hak-hak anak dalam menjamin kepastian hukum untuk mendukung Kabupaten Bima sebagai Kabupaten Layak Anak.
Senada dengan hal tersebut Kabid PA DP3AP2KB Kabupaten Bima yang diwakili oleh Hj. Raodah mengurai tentang. Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. Mengacu Pada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Red)