oleh

Walikota Bima Dan Kejari Teken MoU Kerjasama Dibidang Hukum & Tata Usaha Negara

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, Kota Bima NTB  – Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan penandatanganan MoU kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (25/7/2022).

Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH., MH dan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima membahas berbagai hal terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, salah satunya tentang pertanahan.

Maksud dari Penandatanganan Kerjasama tersebut yakni sebagai bentuk implementasi dari dua fungsi dari Kejaksaan yakni Pengamanan dan Pendampingan.

Selain memiliki kewenangan dalam menuntut dan menyidik terhadap Tindak Pidana Korupsi dan HAM Berat, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Itulah yang mendasari tujuan dari dilakukannya Penandatanganan Kerjasama antara Pemkot Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Harapan kami kegiatan ini bukan hanya sebagai syarat atau simbol, tetapi juga sebagai penyelamat dalam bekerja. Memahami bagaimana konsekuensi hukum,” harap Kejari Bima.

Sementara Wali Kota Bima menyadari bahwa dengan kerjasama tersebut dapat menjadi salah satu bentuk membangun komunikasi yang baik dan sinergitas yang positif diantara kedua pihak. Selain itu, Para Pegawai Negara memiliki banyak PR yang harus dituntaskan dan butuh dukungan serta kerjasama bersama Kejaksaan Negeri di dalam prosesnya.

“Kita membuat MoU perdata maupun tata usaha negara, banyak hal yang menjadi PR yang dirasakan perlu adanya pendampingan agar segala permasalahan bisa dilaksanakan dengan baik,” tuturnya.

H Muhammad Lutfi menyampaikan tentang beberapa hal yang menjadi kendala dari proses pembangunan infrastruktur di Kota Bima, misalnya seperti kepemilikan lahan atau tanah yang kerap kali sulit untuk dialihkan yang sebabkan oleh berbagai faktor.

“Seperti kasus tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota tapi masih dikuasai oleh masyarakat. Tanggung jawab Pemerintah Kota bagaimana memperbaiki infrastruktur terhalang karena tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Oleh sebab itu kerjasama ini dilakukan agar dapat masuk dan menjembatani maksud baik tersebut,” harap Wali Kota Bima.

Orang nomor satu di Kota Bima itu berharap para ASN lingkup Kota Bima agar dapat mencerminkan komunikasi yang baik dan mutualisme dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui berbagai konsultasi. Tidak hanya menjadikan komunikasi yang terjalin baik, namun upaya tersebut juga dapat menambah wawasan ASN mengenai Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Mudah-mudahan dari OPD dapat berkonsultasi dan bersinergi dengan pihak Kejaksaan. Mengisi ruang-ruang komunikasi yang menambah kelancaran dari berjalannya MOU ini,” tutup mantan Anggota DPR Dua Periode itu yang dilansir akun dari Prokopim Kota Bima(Red).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed