oleh

Kelurahan Matakando Dinilai Tim Lomba kelurahan Tingkat Kota Bima

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Kota Bima NTB – Tim penilai berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Dikes Kota Bima, Dinas Perkim dan Bagian Setda Pemerintahan Kota Bima, dengan didampingi oleh Camat Mpunda, Lurah Matakando, Babinsa, Babinkamtibmas Kelurahan Matakando, LPM, RT, RW sekelurahan Matakando, melakukan penilaian segala aspek yang menjadi kategori penilaian Lomba kebersihan,selasa 14 Maret 2023

Setelah melakukan kunjungan dan penilaian lomba kelurahan lain di  Kecamatan Mpunda, Kota Bima  kini giliran Kelurahan Matakando  yang dikunjungi oleh Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bima.

Tim penilai  dipimpin oleh Ketua  Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat kota Bima, di Ruang Pertemuan Kantor Lurah Matakando.

Dalam sambutan tertulisnya mengatakan, pelaksanaan penilaian lomba kelurahan harus didahului dengan evaluasi perkembangan kelurahan yang dinilai.

“Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kota, tingkat provinsi, dan tingkat regional. Dalam pelaksanaan penilaian lomba kelurahan mengacu pada indikator penilaian sesuai ketentuan Permendagri No 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan,”

Dikatakannya, dalam penilaian lomba kelurahan tingkat Kota Bima ini ada tiga bidang yang menjadi penilaian yaitu bidang pemerintahan, bidang kewilayahan, dan bidang kemasyarakatan.

Menurutnya, ada beberapa keuntungan dalam pelaksanaan lomba kelurahan selain sebagai ajang kompetisi antar kelurahan diantaranya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dari semua golongan dalam membangun kelurahan.

Kemudian memelihara dan meningkatkan kebersihan lingkungan baik lingkungan pekarangan masing-masing maupun lingkungan sarana umum yang ada dengan demikian dapat meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat.

Tim Penilai, menjelaskan penilaian perlombaan kelurahan dilakukan berdasarkan tingkat perkembangan kelurahan dua tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.

“Agenda terpenting dari penyelenggaraan lomba ini adalah mengukur capaian tingkat partisipasi masyarakat dalam wujud swadaya gotong royong masyarakat yang terimplementasi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan,” jelasnya.

ia menambahkan, terkait pelaksanaan penilaian ini berpesan kepada pemerintah daerah agar dapat terus dilanjutkan sebagai wujud perhatian terhadap perkembangan pembangunan  kelurahan. “Kegiatan ini harus dipandang sebagai sarana mengevaluasi tingkat perkembangan kelurahan,” tambahnya.

“Kami harap jajaran pemerintah Kelurahan Matakando dapat menerima masukan dan petunjuk yang bukan saja berkaitan dengan perlombaan  kelurahan tetapi juga dari sektor lain.Tutup Ketua Tim Penilai lomba kelurahan(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed