Yuk Baca Liputannews17.com
Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Liputannews17.Com, Kota Bima NTB Sekda Kota Bima pimpin rapat koordinasi penanganan percepatan relokasi masyarakat dan penataan sempadan sungai Kota Bima Tahun 2022, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bima Nomor : 188.45/326/360/VII.
Rapat Koordinasi turut dihadiri Asisten 1, Asisten 2, staf ahli Walikota, Kepala BPBD Kota Bima, Sekretaris Dinas Perkim dan Perumahan Kota Bima, Kabid Tata ruang Dinas PUPR Kota Bima, Camat, serta Lurah se Kota Bima, bertempat di aula kantor Walikota Bima. Kamis, 14 Juli 2022.
Sekda Kota Bima meneruskan arahan Walikota Bima menuturkan, agar proses pemindahan masyarakat yang sudah siap dipindahkan untuk secepatnya dipindahkan ke relokasi. Kemudian bagi masyarakat yang menuntut ganti rugi harus berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku, bahwa yang bisa diganti rugi hanya lahan yang memiliki bangunan, bukan lahan kosong.
“Lanjut Sekda, dari beberapa kendala dan permasalahan ditingkat lapangan yang dihadapi para lurah usai rapat ini akan ditindaklanjuti dengan melibatkan beberapa OPD terkait. Antara lain : Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPBD, DLH, para Asisten, Staf Ahli, BPKAD, dan Bappeda guna membahas terkait teknis perbaikan rumah relokasi yang sudah tidak layak dihuni agar diperbaiki, sebelum masyarakat dipindahkan untuk menempati rumah relokasi.
Sementara itu Kepala BPBD Kota Bima dalam laporannya menyampaikan, berhubung pihak JICA sudah memulai proses tender pengerjaan normalisasi sungai Padolo dan sungai Melayu agar secepatnya harus dilakukan upaya terhadap kendala yang dihadapi ditingkat lapangan.
“Berdasarkan data BDT, untuk relokasi Jatibaru jumlah BDR sebanyak 68 unit, yang terisi hanya 32 KK, kemudian ada warga pulang pergi dan hanya malam hari menginap sebanyak 13 unit, yang belum dihuni sama sekali masih ada sebanyak 12 unit.
“Sedangkan Relokasi Oi Fo’o sebanyak 140 unit, yang baru terisi sebanyak 23 unit. Yang pulang pergi sebanyak 27 unit, dan yang dipagari saja tidak berpenghuni sebanyak 40 unit, serta yang belum ditempati sama sekali sebanyak 44 unit.
Relokasi Kadole 533 unit rumah, yg terisi baru 63, kemudian PP 107 KK, kemudian yang hanya dipagari saja rumahnya ada 190, dan yang belum sama sekali 173 unit. Ujarnya.