oleh

Upah Dibawah Standar Minimum, Maneger Kalaki Beach: Tidak Benar

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

LiputanNews17. Com Kabupaten Bima– Karyawan Yang Tidak bisa menyebutkan namanya,( 40) tahun, warga desa belo,kecematan palibelo, yang bekerja sebagai Karyawati bagian Koki (Dapur) di Hotel kalaki beach,mendapat gaji dibawah Upah UMR-UMK Kabupaten Bima.

“Karyawan, yang di temui oleh awak media Liputannews17.com, minggu (3-oktober-2021) di rumahnya desa belo menceritakan terkait pengunduran diri sebagai karyawan hotel kalaki beach mengatakan Bahwa saya mengudurkan diri sebagai karyawan hotel tersebut merasa tidak puas dengan gaji selama saya bekerja Gaji di bawah standar UMR

Dalam perjanjian awal persoalan gaji yaitu karyawan yang masuk sip pagi sampai sore akan mendapat gaji (dua juta seratus delapan puluh ribu), kalau saya hitung selama saya bekerja akan mendapatkan 4 juta lebih belum lagi lembur, sedangkan saya terima perbulan 2,5 juta.

Jelas Saya bekerja selama dua bulan mendapatkan gaji 2,5 juta  terus yang saya terima, sedangkan yang harus saya terima dalam pekerjaan saya masuk Pagi sampai jam 2 malam 4 juta lebih itu baru maksimal Belum lagi hitung lembur, ungkapnya.

Sedangkan pada awal saya bertanya Kepada meneger pekerjaanya lembur mendapat 50 ribu dalam keadaan covid-19, Terus gaji saya di saat saya lembur pagi sampai malam Menjadi 100 ribu, sepengatahuan saya kalau gaji koki dalam hotel tersebut kurang lebih 5 juta.

Gaji per bulanya Seharusnya 4 juta lebih yang di terima oleh karyawan, itu baru gaji pokok belum hitungan lembur Kalau di hitung dengan lembur sampai 5 juta yang di terima. Boro-Boro saya terima gaji 5 juta ataupun 4 juta lebih, malah yang di berikan Cuman 2.5 juta per bulan, kalau saya kembali dalam kesepakatan awal yang harus kami terima gaji tersebut sesuai dengan kesepakatan awal saya dan Manager Hotel tersebut.

Menangapi persolan Tersebut Pihak Manager hotel kalaki beach Eva Membantah di hadapan awak media, senin (4/10/2021) bahwa pernyataan sumber tersebut tidak benar dan tidak sesuai kenyataan, saya merasa emosi ketika ada orang mempersoalkan Hotel Kalaki Beach tampa tidak melakukan konfirmasi kepada kami pihak hotel. Saya tidak tau harus menanggapi  dari siapa, karena setiap orang menaggapi dengan presepsi yang berbeda.ungkapnya

Tapi ketika kita menilai orang sudah negatif, kita melakukan yang baik saja tetap di anggap negatif.

Terus berkaitan dengan gaji karyawan di hotel ini  tetap sesuai dengan UMR-UMK Bima yaitu 2.183 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ) sedangkan tidak ada karyawan di sini yang tidak saya berikan gajinya yang tidak sesuai dengan UMR-UMK.kata Mbak Eva Selaku Manager Kalaki Beach

Ketika ada karyawan yang merasa keberatan dengan gajinya suruh berhadapan dengan saya selaku meneger di sini, jangan mengeluh Pada media. Karyawan yang memberikan sumber terhadap wartawan tersebut sudah saya berikan gajinya Rp. 2,5 juta  dan langsung dengan fasilitas kamar hotel di tambah dengan makanan gratis.

Saya datang kesini membangun hotel kalaki beach dan membangun tempat pariwisata dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah kabupaten bima, persoalan pajak tetap kami setor ke instansi terkait, kurang apalagi kami dari pihak hotel ini. Gaji karyawan tetap Rp. 2.803.000. (Dua juta delapan puluh tiga ribu Rupiah).

Lanjut Eva, saya bukan orang yang suka mundur dalam persoalan, selagi saya melakukan benar saya Tidak  takut untuk menghadapinya, tujuan saya datang ke sini dengan tujuan yang baik. Dan saya harap kepada orang yang mengangkat persoalan hotel ini tolong lakukan konfirmasi dulu kepada kami pihak hotel dan jangan mengangkat sepihak.ujarnya

Berkaitan dengan persoalan karyawan yang lembur bekerja dan gaji lembur, jelas saya selaku meneger hotel tidak pernah menyepakati dan mengeluarkan kebijakan tersebut, yang intinya gaji karyawan hotel kalaki beach tetap sesuai dengan UMR-UMK Bima tutupnya  ( Fajar )

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed