oleh

Ini Pengakuan Kades Padolo, Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Kebakaran

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Yuk Baca Liputannews17.com

Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17

 

Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Kabupaten Bima NTB – Kepastian jadwal pemeriksaan tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 belum diagendakan. Jaksa malah sudah wacanakan agenda sidang.

Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, tersangka Sirajudin disebut menyampaikan anggaran Bansos sudah ada, setelah dilobi dan keluarkan biaya.

“Saat itu, saya bersama lima orang kepala desa lain diundang ke ruangan pak Sirajudin,” sebut Kepala Desa Padolo, Lukman, SP ditemui di kediamannya, kemarin.

Para Kades yang diundang tersangka Sirajudin, yakni Kades Padolo, Ngali, Nggembe, Samili dan Ntonggu. “Satu Kades lain tidak ingat persis lagi,” sambungnya.

Saat diundang itu, lanjut Lukman menceritakan, tersangka Sirajudin menyampaikan anggaran Bansos untuk kebakaran tidak datang sendiri, butuh perjuangan.

“Anggaran ini sebentar lagi cair. Tidak datang sendiri, butuh biaya untuk lobi maupun beli tiket buat bolak balik ke Jakarta,” tiru Lukman ucapan tersangka Sirajudin.

Lukman mengatakan, secara langsung tersangka Sirajudin tidak menyinggung soal uang. “Tidak ada disebut harus setor segini sebagai ganti biaya,” ucap Lukman.

Hanya saja, usai pertemuan di ruangan tersangka Sirajuddin, para Kades yang dikumpulkan itu dipanggil ke ruangan Kepala Bidang yang saat itu dijabat tersangka Ismud.

“Saat kita berada di ruangan pak Ismud itu diperjelas biaya SPj yang harus kita setor,” tuturnya.

Pada saat pertemuan dengan tersangka Ismud, lanjut Lukman, disampaikan kepada mereka uang ganti pembuatan SPj senilai Rp 1 juta untuk korban rusak ringan dan sebesar Rp 1,5 juta untuk korban rusak berat.

“Untuk uang pembuatan SPj tersebut kita serahkan kepada Pak Ismud senilai 18,5 juta,” sebut Lukman.

Uang yang disetor itu, lanjut dia lagi, dikumpulkan dari para korban kebakaran yang mengalami rusak berat. Sedangkan korban rusak ringan tidak dikumpulkan biaya SPj.

“Setiap korban ada yang serahkan 1 juta sampai ada yang 1 juta lebih,” terangnya.

Menurut Lukman, pengumpulan uang tersebut dilakukan oleh dua stafnya, yang kebetulan menjadi korban kebakaran.

Sebelumnya, Lukman dipanggil oleh tersangka Ismud, menagih komitmen biaya SPj yang belum juga disetor.

“Saat itu masih ada sisa uang 11 juta 500 ribu yang belum dicairkan oleh masing masing korban. Saya dipanggil ditanyakan komitmen uang SPJ,” kisahnya.

Karena terus didesak oleh tersangka Ismud, Lukman kemudian membicarakan hal itu dengan kedua stafnya.

“Setelah terkumpul uang 18 juta 500 ribu, saya bersama kedua staf mendatangi Ismud ke kantornya menyerahkan uangnya,” tuturnya.

Di Padolo ada dua kali penarikan uang. Penarikan pertama untuk kebersamaan kepada korban lain yang tidak terkaver sebagai penerima Bansos.

“Uang terkumpul untuk kebersamaan itu ada 55 juta. Senilai 51 juta kita bagikan kepada para korban lain, dan sisanya 4 juta diambil jaksa. Katanya untuk dikembalikan ke kas negara,” terangnya.

Lukman mengaku, sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh jaksa terkait kasus Bansos kebakaran itu.

“Sekitar empat hari lalu, saya ditelepon oleh staf jaksa pak Ilham menyampaikan jadwal sidang dua pekan lagi,” tuturnya.

Pencairan Bansos kebakaran di Desa Padolo terjadi akhir tahun 2020 lalu. Korban kebakaran penerima Bansos di desa Padolo untuk kategori rusak ringan sebanyak 14 orang dengan nilai bantuan Rp 8 juta.

Sementara korban rusak berat sebanyak 51 orang dengan nilai bantuan yang diterima Rp 28 juta dan dicairkan dalam dua tahap.

“Uang bantuan itu masuk ke rekening masing masing penerima,” jelasnya.

Kades Samili.. mengaku, beberapa hari lalu menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Raba Bima memberitahukan jadwal sidang kasus Bansos kebakaran.

“Saya dikasi tau sidang kasus Bansos kebakaran ini sekitar dua pekan ke depan,” ucapnya dihubungi via sambungan seluler.

Dia menyampaikan, beberapa orang Jaksa dan pegawai Kejaksaan datang ke Desa Samili menanyakan satu per satu para korban kebakaran.

“Mereka (Jaksa) tanyakan langsung ke para korban kaitan dugaan penarikan uang. Setahu saya tidak ada penarikan uang,” imbuhnya.

Di Desa Samili, pada tahun 2020 lalu ada 8 orang warga yang menerima Bansos Kebakaran.

“Warga saya menerima uang 28 juta sebagai bantuan dari pemerintah. Mereka terima sendiri uang dari rekening mereka sendiri,” tuturnya.

Apakah pernah dikumpulkan sebelum pencairan anggaran? Dia membenarkan hal. Namun diakuinya tidak mengingat lagi apa yang dibicarakan saat itu.

“Setahu saya, ngga ada penarikan uang SPj maupun pemotongan. Korban menerima langsung uang di rekening masing masing,” pungkasnya.

Tersangka H Sirajudin yang dihubungi, membenarkan ada pertemuan di ruang kerjanya bersama para Kades, sebelum pencairan dilakukan.

“Benar ada pertemuan di ruangan saya saat itu. Yang kumpulkan para Kades Ismud. Saya hanya menyampaikan arahan saja, anggaran tidak datang dengan sendirinya,” akuinya.

Dia mengaku, sebelum pertemuan itu berlangsung, Ismud menyampaikan kepadanya kaitan rencana penarikan biaya SPj.

“Usai saya sampaikan arahan, saya keluar menghadiri undangan,” ujarnya. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed