LiputanNews17.Com, Kabupaten Bima – SN warga Rabakodo dan MN nekad mencuri onderdil mobil PS120. Keduanya . diringkus Tim Opsnal Brimob NTB Selasa (19/10/ 2021) 21,00 Wita.
Kanit Opsnal Brimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayu Seno mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari pengaduan korban Nomor laporan polisi B/175/x/2021/Polsek Woha dan nomor aduan B/X/2021/Polsek Woha.
Baca Juga: Soal Tindak Pidana, Aktivis Hukum Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, Onderdil mobil truck PS120, As blok (blok join), Blok mesin (mobil PS120), Aki GS 60 amper, Sanyo Shimizu, Bor (Bos) warna merah, Gerinda (listrik riu) warna Ijo” Tutur kanit Resmob Abdi Baron Bayu Seno.
Baca Juga: Dijerat Pasal 351, RI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku yang berhasil dibekuk mengatakan bahwa rencananya onderdil mobil tersebut akan dijualnya untuk beli sabu
“Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.27.500.000( Dua puluh lima juta rupiah) atas kejadian tersebut” ucapnya.
Baca Juga: Pria di Bima Dibekuk Saat Bermain Judi Togel Online
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dimako Brimob Batalyon C Pelopor Bima guna dilakukan proses pengembangan sebelum diserahkan ke polres bima.(Red).