Yuk Baca Liputannews17.com
Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP
Liputannews17.com, Kota Bima NTB.- _Tim Puma ll Bentukan Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Penadahan.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dasar penangkapan menurut Kasat Reskrim ADUAN/K/121/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota.
Tanggal 28 Juni 2022.
Penangkapan dilakukan Pada Hari Selasa 12 Juli 2022 Sekitar pukul 13:30 Wita di Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Korban/Pelapor SRI HARTATI 40 Tahun Alamat : Lingk.Penatoi Rt 08/02 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Tersangka inisial AMR dikenakan pasal 480 KUHP 18 Tahun,Pelajar Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Tersangka lainnya adalah M.S 18 Tahun Swasta Alamat Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Kemudian tersangka ke 3 SYR 37 Tahun Petani Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi saat penangkapan antara lain :
1(satu)Unit HP Merk Vivo Y12S Warna Biru dongker
IMEI 1: 869146054046314
IMEI 2: 869146054046306
Kasat Reskrim menguraikan Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dari Hasil penyelidikan TIM mendapatkan identitas pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut.
Selanjutnya Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Setibanya dilokasi tim langsung mengamankan sdra.SYR beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa Handphone Merk VIVO Y12s warna biru dongker.
Kemudian TIM melakukan interogasi terhadap SYR.
Dari hasil interogasi TIM mengamankan AMR dan M.S, keduanya mengakui bahwa Handphone tersebut didapat dari rekannya yang bernama OP dan W yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Puma ll.
Selanjutnya TIM mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat.
Untuk tersangka SYR tidak dapat di bawa oleh Pihak Puma ll Polres Bima Kota karena dalam kondisi sakit.(Red).