oleh

ICW : Silakan Lapor Polisi

-Liputan Nasional-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bakal melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait tuduhan pencemaran nama baik.

ICW telah menyebut Moeldoko terlibat dalam pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras. Buntut tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, Moeldoko pun bakal melaporkan ke kepolisian.

“Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius. Karena apa? Karena di situ didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaannya. Ini menurut saya sangat serius. Oleh karena itu saya harus respons,” ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara daring, Selasa (31/8/2021).

Moeldoko menyebut bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada peneliti ICW dalam hal ini Egi Primayogha dan Miftachul Choir demgN mengirimkan tiga kali surat somasi. Karena tidak bisa membuktikan tuduhannya, Moeldoko pun bertindak tegas dengan melaporkan ke polisi.

“Saya sudah memberikan kemudahan dengan sabar saya berikan kesempatan sampai tiga kali dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan minta maaf. Oleh karena itu, saudara-saudari sekalian dengan dasar seperti itu saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Moeldoko mengaku telah menanggapi tuduhan ICW secara profesional. Namun, dirinya tidak bisa membiarkan tuduhan-tuduhan dari ICW itu yang bisa menimbulkan fitnah.

“Saya selama ini bekerja profesional mempertahankan apa yang telah saya bangun dengan susah payah tetapi fitnah-fitnah seperti itu kalau saya biarkan akan merusak, bahkan kepercayaan anak istri saya akan luntur kepada saya,” tuturnya.

“Ini juga saya berharap bagi saya dan bagi kita semuanya menjadi sebuah media pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed