Liputannews17.Com, Kabupaten Bima NTB – Terkait cuitan di Medsos yang mengarah ke dugaan penghinaan profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Bebek.Top Anhar melaporkan pemilik akun Facebook FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal kepihak yang berwajib, Kamis (07/03/2020).
Pimred Bebek.Top Anhar mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa pimpinan media dan wartawan Media Bebek.Top untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal.
Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook FaisalTanjun TisitiraKarawi Wal menulis dengan dominasi bahasa Bima. Begini redaksinya, “Loasi Mpaa Sama, peare na heboh makalai peare, roci liput wartawan, ngupa Piti segitunya, tufeee… liput PU berita orang-orang miskin biar pemerintah dan orang kaya membantu membantu masyarakat miskin, Aina liput pejabat mpanga, Wartawan Ngaha Ta’i Pemerintah Ncau”.
Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Kalau bisa main bersama. Nanti akan heboh yang lain, cepat sekali liput wartawan, cari uang segitunya. Tufe… Liput aja berita orang miskin, jangan liput pejabat pencuri. Wartawan makan kotoran pemerintah,” kutip anhar dari postingan terlapor kepada sejumlah media.
Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat Pimpinan Redaksi Media Bebek.Top, Anhar merasa geram, melalui perwakilan media mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.
“Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan,” tandasnya.
Lanjutnya, atas dugaan Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo.
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.(Red)