LiputanNews17, Com, Kabupaten Bima – Anggota Kelompok Tani di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Melapor Pihak Dinas Pertanian di Polres Bima terkait program bantuan Benih jagung Pioner P35 yang Di Duga kadarluasa (expired).
“Agusalim Salah satu anggota kelompok tani desa teke, kecamatan palibelo yang mendapatkan bantuan bibit jagung tersebut dikonfirmasi media ini usai melaporkan dinas pertanian Kabupaten Bima, Senin (25/102021).
Mencuatnya isu bibit jagung expired yang menuai kontroversi di daerah kabupaten bima, sehingga saya memeriksa langsung bibit bantuan dari dinas pertanian dan hasilnya ternyata benar ketika saya cek bibit jagung tersebut sudah kadarluasa dan ditempel tahun 2021 padahal yang tertera pada labelnya tahun 2020.
Lanjut Agus, Bibit itu ditempel dengan label buatan tahun 2021 yang menutupi kemasan asli, saya mencurigai hal ini merupakan unsur dugaan kesengajaan membuat para petani rugi atau gagal panen. saya langsung melaporkan hal demikian kepada pihak yang berwajib, Terang agus.
Di tempat yang sama pihak Polres Bima yang menerima laporan mengatakan bahwa laporan ini sudah kami terima dan laporan pun sudah lengkap, akan sesegara mungkin kami menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tutup, (Fajar)