oleh

lima Parpol Pendatang Baru Akan Ramaikan Pemilu 2024

-Liputan Nasional-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Mataram NTB, – Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah telah disepakati.

Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (30/1/2022).

Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg yakni 27 November.
Pemilu mendatang akan diramaikan oleh sejumlah partai politik. Selain peserta Pemilu 2019, akan ada beberapa partai baru yang ikut meramaikan pesta demokrasi.

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan, setidaknya ada lima partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Kelima partai itu telah mengantongi surat keterangan (SK) dari Kemenkumham sehingga dinyatakan sah sebagai partai politik. Di kutip dari Artikel media PAPUALIVES.COM

Inilah 5 partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham:

1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
2. Partai Ummat
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
4. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
5. Partai Rakyat.

Selain kelima partai itu, Tubagus Erif mengatakan, ada beberapa partai politik lain yang tengah mengurus pendaftaran di Kemenkumham, seperti Partai Buruh dan Partai Keadilan Rakyat.

Meski sudah mengantongi SK dari Kemenkumham, partai-partai tersebut harus lulus verifikasi KPU untuk dapat menjadi peserta Pemilu.
“Partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU,” demikian bunyi Pasal 173 Ayat (1) Undang-undanh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(Red).

“Artikel ini sudah pernah di muat sebelumnya oleh media PAPUALIVES.COM

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed