Liputannews17.com, Mataram – Gara-gara mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia, tiga orang warga Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Cakranegara, pada Selasa (23/11).
“Dua di antaranya merupakan residivis. HI alias Eper (49), sudah 12 kali keluar masuk penjara, AH alias Uloh (40), yang juga ini kali keempatnya tertangkap, sementara satunya lagi adalah MN alias Oyes (39),” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah S.I.K. saat dikonfirmasi.
“Mereka bersama-sama menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT. Telkom Indonesia,” ujar Nasrullah.
Peralatan eksekusi ketiganya seperti parang, palu, gergaji besi, dan peralatan lainnya serta beberapa potongan kabel turut disita Polsek Cakranegara sebagai barang bukti.
Atas kejadian tersebut, perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu, dan ketiga terduga pelaku akan diganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Klik untuk baca: https://www.liputannew17.com
Download aplikasi Portal Berita Online Indonesia liputannews17.com ,
Download dan Install Aplikasi: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Koran Digital : E- PAPER