oleh

Permohonan Maaf Drs. H. Abdul Gawis Atas Kekeliruan Penyampaian Pelarangan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Yuk Baca Liputannews17.com

Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17

Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Liputannews17.Com, Kota Bima NTB – Pasca kekeliruan Asisten 1 Kota Bima dalam kesempatan menyampaikan sambutan dalam acara Silaturahmi dan Pembinaan Da’i di Kota Bima pada hari Rabu 20 Juli 2022, dimana kemudian dirinya menyadari atas kekeliruan yang telah dilakukan dengan sepenuh hati dan kesadaran diri yang tinggi. Oleh karenanya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Asisten 1 Kota Bima Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. H. Abdul Gawis menyampaikan dan menyatakan permohonan maaf sedalam-dalamnya, dan sebesar-besarnya kepada umat Islam Kota Bima atas kekeliruan dirinya dalam menyampaikan ucapan, dengan mengatakan pelarangan penggunaan Toa dan hanya dipakai dalam internal masjid;
  2. Permintaan maaf tersebut dengan seikhlas-ikhlasnya, dan sesadar-sadarnya, menyadari kekeliruan atas penyampaian dengan lebih pada melibatkan improvisasidiri dan pemikiran pribadi dengan melalaikan yang selayaknya memposisikan diri sebagai perwakilan Pemerintah Kota Bima yang melekat dalam diri;
  3. Dirinya mengakui bahwa apa yang diungkapkan bukan atas arahan siapapun, semata improvisasipribadi dan bukan dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima, karena Walikota Bima tidak pernah mengarahkan untuk menyatakan hal yang demikian;
  4. Dirinya menyadari bahwa justru selama ini Pemerintah Kota Bima senantiasa melaksanakan kebijakan-kebijakan yang senantiasa memberi dorongan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan dengan tidak sedikitnya menggelontorkan anggaran guna membangun fasilitas keagamaan di Kota Bima. Apa yang telah diucapkannya justru bertentangan dengan apa yang telah diupayakan Pemerintah Kota Bima;
  5. Atas kekeliruan tersebut dirinya siap menerima pembinaan dan konsekwensi, sebagaimana dengan aturan dan prosedur yang berlaku;
  6. Dirinya telah melakukan kunjungan dan permohonan maaf secara pribadi kepada FUI Kota Bima pada Kamis malam 20 Juni 2022 bertempat di sekretariat FUI Kota Bima;
  7. Mencabut pernyataan pelarangan penggunaan toa (pengeras suara) masjid tersebut, serta berkomitmen tidak mengulangi kekeliruan yang sama kedepan, lebih berhati-hati dalam memberikan statementpribadi dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.

Demikian untuk dimaklumi, dan untuk dapat disebarluaskan ditengah-tengah masyarakat oleh berbagai pihak.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed