Liputannews17.com, Kota Bima -Kinerja sejumlah personil timsus Ditresnarkoba Polda NTB, Resmobda bataliyon C Pelopor Bima harus diacungi jempol karena berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan jakarta bima seberat 8 kilogram, Selasa (11/1/2022). Pasalnya, timsus tersebut selain sukses menangkap pemilik narkoba jenis sabu bernama Ahdian Rahman alias Hadi (47) yang hanya berprofesi sebagai supir, tapi juga berhasil mengamankan sabu seberat 8 kilo.
Siapa sosok Hadi yang nekad bisnis narkoba antar daerah beromzet belasan milyar tersebut ?. Berdasarkan identitas yang didapat polisi ketika dilakukan penangkapan bahwa Hadi hanyalah seorang supir. Hadi merupakan warga RT 06/ RW 02 Kelurahan tanjung kecamatan Rasanae Barat kota Bima.dan juga anak eks camat palibelo Muhdar.
Ketua timsus Ditresnarkoba Polda NTB, Aipda Ardi baron bayuseno kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka Hadi, ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik berisi kristal putih diduga narokoba jenis sabu-sabu, uang sejumlah Rp. 1.240.000, dua Unit handphone nokia dan Vivo 17, satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm, satu buah tas kecil, satu buah tas besar, satu buah dompet beserta kartu identitas, dan pelaku juga mengakui memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 kilogram.
“Tersangka Hadi ditangkap sedang bersembunyi dikos-kosan milik temannya sekitar pukul 21-50 Wita bertempat Rt,04/02 kelurahan Santi kecamatan rasanae kota bima” jelas Aipda Ardi baron bayuseno.
Kronologis terjadinya penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan tiba di TKP langsung mengamankan seorang pelaku, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan terduga pelaku dan menemukan poket plastik yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos.
“Setelah dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilogram dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021,”pungkasnya.
Lanjurnya terduga pelaku mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut, dan terduga juga pengguna aktif narkoba. Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dimako Bataliyon C Pelopor bima untuk diproses lebih lanjut. (Red)
[…] Liputannews17.Com, Kota Bima – Timsus Sat Brimob Polda NTB, kembali melakukan penangkapan terhadap Pengedar dan Pemakai Narkotika Golongan I Jenis Sabu. […]