oleh

AJI Mataram: Persekusi Terhadap Anak Dalam Pemberitaan Merupakan Sebuah Kejahatan

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

LiputanNews17.Com, Kota Bima – Aliansi Jurnalis independen ( AJI Mataram  ) telah sukses mengadakan diskusi dengan tajuk “ Pemberitaan Ramah Anak”.  Di gedung Pertemuan SMK N 03 Kota Bima Sabtu (09/10/2021)

“Akhirnya pemberitaan ramah anak ini mendapat perhatian karena memang topik ini penting untuk dibicarakan. Kami dari AJI mataram sepakat bahwa persekusi terhadap anak dalam pemberitaan merupakan sebuah kejahatan, Bagaimanapun anak-anak masih punya masa depan dan kita bertanggungjawab atas masa depan mereka,”.

Juhriati SH, MH Selaku Ketua LPA Kota Bima , ketika seorang anak menjadi sebuah pelaku dalam kejahatan, sebuah pemberitaan hendaknya tidak menyudutkan anak tersebut dan bisa disampaikan secara berimbang. Media, menurutnya, seharusnya bisa melindungi harkat dan martabat anak baik sebagai pelaku, korban ataupun saksi. ungkapnya .

Senada yang di sampaikan oleh Ketua LPA Kota Bima, Atin Dari Aliansi Jurnalis Independen Mataram Jadi tak hanya perlindungan pemberitaan terhadap pelaku dan korban, saksi juga harus dilindungi. Ia juga menyinggung beberapa media yang menyepelekan beberapa pemberitaan terhadap korban karena dianggap tidak akan mendapat sanksi sosial, padahal korban juga bisa terkena dampak sosial dari masyarakat. Ia juga menceritakan bagaimana AJI Mataram Terus mengawal pemberitaan anak.kata Atin.

“Berita adalah fakta, namun tidak semua fakta bisa dijadikan berita. Jadi ketika memberitakan sesuatu, harus ada nilai di sana. Karena pekerjaan jurnalis bukanlah pekerjaan asal jadi berita lalu selesai, namun sebuah profesi yang memang ada nilai di sana,” pungkas atin

Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHN), Yan Mangandar, SH, MH, mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap pemberitaan anak karena di era digital saat ini anak sudah bisa mencari informasi sendiri melalui gawai pribadi. Sehingga ketika ada pemberitaan yang kurang baik maka akan berdampak langsung terhadap anak yang muncul dalam pemberitaan tersebut. Ia mencontohkan salah satu kasus (di luar pemberitaan anak di mata hukum), yakni kasus perceraian di mana anak diperebutkan orang tuanya dan namanya ditulis dalam suatu pemberitaan hingga akhirnya anak tersebut mengalami perundungan sampai tak mau sekolah.

“Hal ini tentu mengganggu psikologis anak. Seharusnya pemberitaan itu perlu melihat dampak lingkungan kepada orang yang diberitakan,” tegas Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHN), Yan Mangandar, SH, MH (Bram pajarewo)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed