Liputannews17.com, Kabupaten Bima – Pemerintah Pusat, akan memberikan sanksi administrasi pada penerima bantuan sosial, bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi.
” imbau ini di tujukan kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin,” kata Sri murti ketua kelompok penerima manfaat PKH Desa Teke Rabu (14/7/2021).
Ketua kelompok Penerima manfaat PKH desa teke Sri murti, Ia mengatakan, kami akan patuhi perintah dari pemerintah pusat bagi masyarakat khususnya KPM pkh harus di vaksin dan saya akan memberikan contoh pada penerimaan pkh yang ada di desa teke dan pada umumnya kabupaten Bima ntb dan saya akan terus mensosialisasikan ini, kata Ketua kelompok penerima manfaat PKH Desa Teke sekaligus ibu RT 24. Usai Di Vaksin
“Untuk itu ia mengimbau kepada Dinas Sosial Kabupaten Bima untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial”
“Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19,” katanya. tutupnya (Red).