Liputannews17.Com, kabupaten Bima – Satreskrim Polres Bima berhasil membekuk dua residivis pencuri motor yang selalu beraksi di wilayah hukum kabupaten Bima.
Dua Pelaku Adi, Warga Desa Risa woha dan Cikita, Warga Desa Renda Kec. Belo Kab. Bima, Kedua pencuri ini diketahui melakukan aksinya di beberapa lokasi seperti di kota bima dan kabupaten Bima, Saat ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres bima melalui tim Puma.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin SH mengatakan Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka adalah, dimana saat korban ke sawahnya yang terletak di Desa Risa Kec. Woha Kab. Bima dan pada saat sampai di Persawahan Desa Risa Kec. Woha Kab. Bima korban mematikan motor dan mencabut kuncinya, kemudian menyimpan sepeda motor Supra X 125 warna Hitam Lis Hijau miliknya di Jalan Ekonomi Persawahan Watasan Desa Risa Kec. Woha Kab. Bima, setelah menyimpan motor miliknya korban menuju sawah miliknya, Datang kedua orang pelaku dan mengambil SPM milik Korban dengan cara dan atau peran kedua orang pelaku tersebut yaitu: Pelaku Cikita mengambil SPM milik korban dengan cara memutus Kabel Kontaknya dan menghidupinya, sedangan pelaku ADI memantau keadaan di Sekitar, setalah pelaku Sdr. Anhar alias Cikita mengambil dan menghidupkan SPM milik korban Tersebut kemudian kedua tersangka membawa motor dan ingin menjualnya di Kec. Monta Kab. Bima, kemudian upaya penjualan SPM oleh kedua pelaku tersebut gagal karena SPM tersebut di amankan oleh Anggota Team Puma Polres Bima. Kata kasat satreskrim Polres Bima
Masih kata kasat reskrim polres Bima IPTU Masdidin SH, Selain melakukan pencurian SPM Supra X tersebut, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian SPM Scoopy warna Hitam Lies Merah yang mana kasus tersebut masih dilakukan penyidikan dan Kasus Pencurian SPM Scoopy tersebut sudah P21 Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut selam 1 tahun 3 tahun.
Pelaku dan barang bukti di amankan di polres bima untuk di melakukan penyelidikan lebih lanjut tutup. Kasat (Red).