LiputanNews17.com, Kabupaten Bima- Choki warga desa Talabiu, Kecamatan Woha, terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Team Puma Polres Bima, karena berusaha melarikan diri saat digelandang dari arah Kota Bima menuju Polres Bima, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 01.30 wita.
Team Puma tidak hanya menangkap seorang residivis tersebut, ditempat yang berbeda juga berhasil menangkap rekannya Candra (20) alias Can warga desa Padalo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Masdidin, SH menjelaskan, berawal dari informasi anggota di lapangan bahwa salah satu pelaku bernama Choki berkelahi dengan salah satu warga di Kelurahan Mande Kota Bima.
“Team langsung meluncur ke TKP, sesampainya disana, Team kehilangan jejak, karna pelaku sudah lari akibat dikejar oleh masyarakat, Team Puma dan masyarakat langsung menyisir di sekitar kelurahan Mande,” kata dia.
Lanjit dia, saat Team hendak mengecek di salah satu gubuk yang berada di sekitar kelurahan Mande menggunakan senter, pelaku melihat dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Choki dijemput temannya dan berhasip kabur dari kejaran anggota, diduga anggap enteng, akhirnya dia kembali sekitar TKP dan dilihat anggota bersama masyarakat dikejar lalu ketangkap,” jelas dia.
Saat pelaku dibawa ke Mako Polres Bima, dipertengahan jalan pelaku sempat berontak dan hendak kabur, terpaksa Team melumpuhkan pelaku.
“Residivis itu berusaha melarikan diri, anggota langsung menembak kakinya,” kata dia.
Hasil introgasi terhadap Choky, terdapat nama pelaku lain bernama Chan turut terlibat setiap aksi kejahatan dilakukan dirinya.
“Tidak lama Team Puma berhasil mengamankan Chan yang berada di dalam rumahnya, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung membawa ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,” terang dia.
“Kedua pelaku diamankan 3 unit HP diduga hasil curian, dan anggota masih mencari 2 BB yang sudah dijual pelaku,” kata dia.
lanjut Kasat reskrim polres bima , penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B/345/X/2021/SPKT.RESKRIM/POLRES BIMA/POLDA NTB/RES BIMA pada tgl 29-10-2021 dan STR KRYD Nomor :ST/1409/X/RES.1.24/2021 .Tanggal 21 Oktober 2021. Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).
“Seorang residivis bernama Choki dikenali ciri-cirinya mencuri HP milik Puput Angriani (20) di Mes Kantor PNM yang beralamat di Desa Talabiu Kecamatan,” kata dia, (red).