oleh

Polresta Mataram Tahan Dua Residivis kasus Narkoba 50 Gram

-Hukum & Kriminal-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, Mataram NTB – Dua pria residivis kasus Narkotika di kota Mataram terpaksa diamankan kembali oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat keduanya sedang berada di salah satu tempat di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (11/03).

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK di dampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni SH dalam konferensi pers (14/03) di Mataram mengatakan bahwa, telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pemilik dan pengedar narkoba warga Babakan, Sandubaya, ARH dan YAS, Cakranegara, kota mataram.

“Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitasi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur,”jelas Yogi.

Penangkapan tersebut lanjut Syarif bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.

Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan,”jelas Wakapolres Syarif Hidayat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya

Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersrbut (sabu).

“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,”ungkap Syarif.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram mangatakan, kedua tersangka ini termasuk dalam jaringan pengedar barang haram (sabu) di kota Mataram, dan mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur, dimana keduanya sudah pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu itu.

Untuk mempertanggung jawabkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.(Red).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed