oleh

Maling Handphone, ASN di Bima Diciduk Polisi

-Hukum & Kriminal-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17

Dengan bergabung di Grup Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Liputanews17.com,  Kota Bima NTB  – SL (44) seorang yang berprofesi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) disalah satu instansi di Bima, akhirnya diciduk Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, menangkap SL, Rabu (6/4) siang tadi, di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima atau setidaknya disekitar rumah yang terduga.

SL ditangkap Tim Puma 1 jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, berdasar laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota, atas nama korban Rasul (47) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Sebagaimana kronologi laporan korban sambung Rayendra, awalnya SL hendak menggadaikan sepeda motornya pada korban.

Aksi nekad SL, tetiba muncul ketika melihat handphone milik korban yang tersimpan di meja rumah korban. Bukannya menggadaikan sepeda motornya, malah mencuri handphone korban.

“SL mengambil handphone korban yang ada di meja rumah korban, lalu memasukan dikantong celananya”kata Rayendra.

Kini SL berikut handphone milik korban, telah diamankan Tim Puma 1 di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed