Liputanmews17.com, Mataram NTB – Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus korupsi Dana Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Tahun 2017.
Masalahnya, pengelolaan Uang Negara sebesar Rp. 1,4 Milyar di Desa tersebut diduga kuat bermasalah. Bahkan, Polda NTB telah menetapkan AA, eks Kepala Desa (Kades) Mawu sebagai tersangka.
Saat ini, berkas kasus dimaksud sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mataram.
“Berkas perkara dengan tersangka AA sudah di limpahkan tadi senin( 7/3/2022),” ungkap Direkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, senin ( 7/3/2022).
Sebelumnya, penyidik mengembalikan berkas tersangka A. Karena masih ada kekurangan yang harus di lengkapi.
“Dalam kasus korupsi dana desa mawu, kerugian Negara mencapai RP.600 juta. Kerugian negara ini ditemukan di sejumlah proyek fisik dan nonfisik,” bebernya.
Ekawana mericikan, bahwa angka RP.600 juta muncul dari penyelewangan anggaran dari perkerjaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna.
“Gedung sebarguna itu di kerjakan dengan anggaran RP.380 juta.Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volumenl pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur ( PDTI),” terangnya.
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serbaguna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamlin dan anggaran operasional desa.(Red)