Liputannews17.com, Kabupaten Bima – Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S. Ik, diduga memperlakukan istimewa salah satu tahanan bernama Hairul warga desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pasalnya, tahanan kasus narkoba itu bebas lakukan aktivitas pesta ulang tahun dibalik jeruji besi tanpa ada pengawasan atau larangan aparat yang piket.
Baca Juga :
Indra Alam salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Woha mengatakan, sebagai masyarakat, dirinya mengecam dan menyesalkan adanya perlakuan istimewa yang diperuntukkan bagi tahanan tersangka Narkoba.
“Kok bisa seorang tahanan adakan pesta ulang tahun di penjara, tiup lilin potong kue tart lagi, istimewa sekali tahanan tersangka Narkoba di mata polisi,” kata dia, Selasa, (4/1/2021).
Hal yang sama disampaikan Arif Munandar, menurut dia, dengan dilakukannya penangkapan terhadap Hairul, sebagai masyarakat, dirinya sudah merasa puas karna hukum benar-benar ditegakkan.
“Tapi yang menjadi persoalan kenapa harus ada perayaan ulang tahun dalam penjara, lebih parah lagi dilakukan oleh bandar narkoba terbesar di kabupaten Bima , dan tanpa ada larangan dari polisi,” kata dia.
Untuk kasus Hairul selaku bandar narkoba, menurut Arif yang juga ketua BPD desa Talalu ini, aparat harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat terkait dengan penegakan hukum, kasus Hairul yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sendiri sebagai masyarakat, hari ini merasa ada perlakuan istimewa yang didapatkan Hairul,” ujar dia.
Menurut dia, tahanan narkoba tidak boleh diperlakukan istimewa karena mereka merupakan penjahat yang meracuni kehidupan masyarakat khususnya generasi muda.
“Teroris dan bandar narkoba sama sama penjahat yang harus ditumpas sampai akar akarnya,” kata dia.
Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima di tambah lagi dengan leluasanya para bandar narkoba melakukan transaksi di tengah tengah perkampungan. Menurut Arif, penegakan hukum di Kabupaten Bima masih lemah, apalagi beredar foto seorang bandar besar yang merayakan ulang tahun di dalam ruangan yang menyerupai sel tahanan.
“Sudah peredaran narkoba makin jadi di wilayah hukum Polres Bima, kini, tahanan narkoba seolah dibiarkan lakukan aktivitas diluar dari ketentuan hukum seperti rayaian ulta,” kata dia.
Hal lain, Arif menyorot saat pemusnahan barang bukti kejahatan di akhir tahun 2021 kemarin, dirinya mengaku tidak menemukan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan oleh anggota Polres Bima. (red).