NTB : Selasa (30/4/2024) BLUD UPTD BPSDKP BIMA – DOMPU menggelar Sosialisasi Layanan & Tarif Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) pada BLUD UPTD BPSDKP BIMA – DOMPU di Kantor BLUD UPTD BPSDKP BIMA – DOMPU.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat tentang Tarif & Layanan BLUD UPTD BPSDKP BIMA – DOMPU yang tercover dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah ungkap Yuliati Basri, S.HUT.,MM,
Lanjut Kepala BLUD UPTD BPSDKP Bima – Dompu Yuliati Basri, S.HUT.,MM. Bahwa dalam mengelola Kawasan Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan & Perikanan Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi NTB dibantu oleh 3 Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Perikanan ( BPSDKP) yang per tanggal 10 Juli 2023 ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Melalui Keputusan Gubernur NTB No. 539 – 407 Tahun 2023 di Kabupaten Bima & Dompu.
Sosialisasi di samping bertujuan menyamakan persepsi dan membangun hubungan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Kelompok Pengawas Masyarakat serta pemangku kepentingan yang berkaitan erat dengan keberadaan kawasan Konservasi Daerah Gilibanta dan sekitarnya agar Kawasan Konservasi dapat terlindungi, terjaga kelestariannya dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat sekitar perairan pesisir di Wilayah Perairan Gilibanta dsk.Tutupnya (Red)