oleh

Walikota Bima Serahkan 70 Sertifikat Milik Warga Sambinae

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Yuk Baca Liputannews17.com
Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Liputannews17.Com, kota Bima NTB – Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE didampingi Asisten 1 Setda Kota Bima, kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat Mpunda, Kepala BPN Kota Bima, Camat Mpunda, dan Lurah Sambinae menyerahkan sebanyak 70 Sertifikat Hak Milik Peserta Program Konsolidasi Tanah Swadaya di So Lakakapi Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima Tahun 2021-2022.

Amiruddin, SE selaku Lurah Sambinae menyampaikan dalam laporannya, pihaknya bersama BPN Kota Bima telah melakukan beberapa upaya salah satunya melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik tanah. Dan berdasarkan sosialisasi itu dapat disetujui oleh masyarakat, sehingga hari ini dapat dilakukan pembagian sebanyak 70 sertifikat.

Waktu yang sama disampaikan oleh Kepala BPN Kota Bima Widi Prasetio memaparkan, “Berdasarkan hasil swadaya peserta yang terdiri dari dua peruntukkan, pertama akses (jalan), memberi haknya berupa setifikat hak milik sebanyak 70 sertifikat, dengan rincian 54 sertifikat hak milik, 6 sertifikat hak pakai, dan 2 sertifikat untuk akses jalan yang hari ini juga diserahkan ke Pemerintah Kota Bima”.

Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan, saya mewakili Pemerintah Kota Bima menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya pada BPN Kota Bima yang telah bekerja menuntaskan 70 sertifikat Hak Milik Peserta Swadaya di So Lakakapi. Di Kota Bima baru 3 lokasi semacam ini, pertama LC di Jatiwangi, kedua di Rabangodu yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah, dan di Sambinae saat ini.

Harapannya kedepan, dengan kawasan baru yang telah disertifikat ini kedepan penataan kota bisa tertata dengan baik, dan pembagian tanah ini betul-betul didasari atas kesadaran masyarakat kita, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Sehingga nanti tidak ada komplain dikemudian hari kalau dilakukan pengaspalan, dan lain-lain. Penataan ini bisa berkelanjutan, dan sertifikat yang diberikan ini dapat kami tindaklanjuti kemudian hari. Ujar Walikota.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed