oleh

Warga Cenggu diamankan Sat resnarkoba Polres Bima, Diduga miliki Narkoba jenis Shabu

-Hukum & Kriminal-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17

Dengan bergabung di Grup Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Liputanews17.com, Kabupaten Bima NTB – Sat Resnarkoba Polres Bima Kembali berhasil mengungkap dan mengamankan AM (L/24) Karena menguasai dan memiliki Narkoba jenis Shabu Kamis  (07/04/22) di Desa Cenggu Kecamatan Belo kabupaten Bima.

Diamankannya Terduga Yang berinisial AM (L/24) Warga Desa Cenggu itu Berawal dari infomasi Masyarakat yang merasa resah dengan ulah Terduga yang sering menyalahgunakan Narkoba Jenis Shabu di rumahnya  Desa Setempat ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Petugas menggerebek terduga dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Masyarakat Setempat.beber Adib.

Dari tangan terduga petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah dompet didalamnya berisi 1 (satu) Poket diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) batang sedotan yang sudah diruncingkan diselipkan di busa Helm milik terduga pelaku untuk mengelabui petugas.

Setelah itu Terduga dengan sejumlah Barang Bukti (BB) langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut tutup Adib. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed