Liputannews17.com kabupaten Bima – Tim opsnal Sat Brimob Daerah NTB mengungkap peredaran Miras di wilayah Hukum Kabupaten dan Kota Bima, sekaligus pembongkaran minuman keras jenis arak di Desa Leu Kecamatan Bolo, Karnis (3/6/2021)
Baca Juga :
- R.Moelyono Masjrun: LSM INTRALIC Sengaja Di Amputasi Dengan Isu Pemerasan
- Eks Kepala Desa Lewintana.Dijemput Paksa Tim Puma Polres Bima
- Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima, Jejak Pelariannya Berakhir Ditangan Polisi
Kasi Intel Sat Brimobda Eka Prasetya menyampaikan, Tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Leu sering dijadikan bongkar muat minuman keras jenis Arak. Dan Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan laporan dimaksud.
“Menurut informasi dari masyarakat sering kali barang haram tersebut sejenis miras dibongkar menggunakan mobil truk,” Ujarnya
Baca Juga :
- Bercinta Anak Di Bawah Umur, Hingga Berujung Masuk Sel.
- Kepergok Maling HP, DPO Ongki ‘Mandi Darah’ Dihajar Buruh Tani
- Bercinta Anak Di Bawah Umur, Hingga Berujung Masuk Sel.
Tiba di TKP kata Eka, tim menemukan 1 Damtruk yang memuat arak berisi 480 botol bersama 2 orang yang berada di atas mobil, mereka adalah HS dan FA warga Desa Leu. Kabupaten Bima
Saat tim mengamankan miras tesebut, pemilik barang Haram Tersebut tidak berada di tempat. Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti akan kami amankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor kota Bima. (Red).
[…] 480 Botol Arak Diamankan Tim Opsnal Sat Brimob Daerah NTB […]
[…] 480 Botol Arak Diamankan Tim Opsnal Sat Brimob Daerah NTB […]