Download dan Install Aplikasi Koran Digital : E- PAPER liputannews17.com ,
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Kabupaten Bima NTB, Sidang vonis kasus kekerasan seksual terhadap Anak, dilaksanakan via daring di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Majelis Hakim memvonis Hukuman 15 Tahun penjara berdasarkan pertimbangan, Anak dipaksa ,bujuk rayu dengan uang dan barang hingga korban melahirkan Anak di tempat rehabilitasi di NTB.
kasus ini menyedot perhatian semua publik dan pegiat Anak di Kabupaten Bima hingga provinsi Ntb, baik di DINAS DP3A2KB ,PEKSOS, LPA intens mendampingi dalam persidangan hingga pemulihan psikologi Pada Anak Tersebut.
‘’Majelis Hakim memvonis Hukuman 15 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan penjara Isw pelaku kekerasan seksual anak, Rabu (26/1/2022).
Vonis Hukuman 15 tahun penjara tersebut, menurut Dhani Pegiat anak , masih ada ruang untuk memperberat ancaman hukuman bagi predator seksual anak.
Ia menganggap, ancaman hukuman yang makin berat mampu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. “Tambahan hukuman seperti hukuman kebiri serta hukuman menjadi seumur hidup serta denda minimal Rp 500 juta serta pembayaran restitusi (ganti rugi) bagi para korban itu sudah seharusnya diberikan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak,”
“Selain itu juga pemerintah harus mendorong aparat penegak hukum (APH) bekerja pro-korban dan memiliki perspektif korban. Sekali lagi, perubahan hukuman berat ini perlu dilakukan untuk melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual dari para predator, menghentikan rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak,” kata Dhani
Safrin LPA (Pemerhati Anak) Menghimbau jangan main-main dalam kasus anak , jangan rampas kehagiaan masa kecil Anak, mari lindungi anak selayaknya Anak kita sendiri, jangan ada niat untuk bermodus bujuk rayu dengan uang hingga menjadikan pacar terhadap anak suatu saat akan terungkap modus kejahatan itu.ungkapnya.(Red).