oleh

Penjara 20 Tahun dan Pembekuan Rekening akan Menjerat Pelaku Investasi Tanpa Ijin.

-Liputan Nasional-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

LiputanNews17.Com, Jakarta – Maraknya investasi bodong diberbagai daerah seperti Gorontalo, Jawa Barat serta daerah lain diindonesia membuat Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan segera menindak para pelaku.

Seakan tidak ada jeranya para pelaku investasi bodong (tanpa Ijin) berani menampung dana masyarakat dengan iming iming keuntungan besar.

“Kami sudah punya data siapa saja pelakunya dan dalam waktu dekat akan segera diambil tindakan hukum bahkan membekukan rekening para pelaku tersebut,” ujar Wimbo Santoso, Rabu, (13/10/2021).

Menurut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimbo sanksi hukuman 20 Tahun serta pembekuan rekening pelakunya diharapkan akan memberi efek Jera. OJK menaruh perhatian Khusus untuk daerah Gorontalo dan Jawa Barat.

“Gorontalo dan Jawa Barat menjadi perhatian Khusus kami sebab makin Maraknya investasi forex dengan iming-iming keuntungan besar didaerah tersebut,” katanya.

Selain Investasi Bodong dalam bentuk forex OJK pun akan bergerak cepat untuk menindak pelaku Pinjaman on line yg semakin marak dan mendapat perhatian Khusus dari Presiden Jokowi.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed