Liputannews17.com , Kabupaten Bima – DPD PAN Kabupaten Bima mengambil sikap serius setelah seorang kader terbaiknya Rafidin S.Sos, yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bima, H. Haeruddin ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.
“Soal Dirut PDAM Bima yang mengadukan anggota Dewan Fraksi PAN, Rafidin akan kita sikapi serius secara kelembagaan Partai,” kata Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi, Selasa (14/9/2021).
Ady mengatakan sikap serius yang diambil pihaknya, yakni mengeluarkan surat somasi kepada Dirut PDAM Bima serta surat meminta Bupati Bima agar mencopot H. Haeruddin sebagai Dirut PDAM Bima.
“Dua surat ini akan kita layangkan segera. Ini sikap PAN untuk membela dan menjaga warwah kader Partai,” katanya.
Sebagai Ketua Partai, Ady mengaku merasa tidak nyaman karena dengan ulah H. Haeruddin tersebut. Bahkan Ia menuding Haeruddin berupayua merusak marwah dan elektablitas PAN yang saat ini terus melejit.
“Haeruddin ini sengaja mengadu domba serta merusak keharmonisan dan kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah terjalin baik selama ini,” katanya.
Disamping itu, Ia juga mempertanyakan kapasitas Haeruddin dengan mengadukan anggota DPRD Rafidin ke BK, hingga suratnya ditembuskan ke DPD, DPW serta DPP PAN yang berada di Jakarta.
“Ini sejarah pertama kali, Dirut PDAM memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebagai Anggota DPRD, Rafidin sudah bekerja sesuai kapasitasnya, yakni meluruskan hal yang kekeliruan Pemerintah,” katanya.
Ady menegaskan jika surat somasi yang dilayangkan nantinya tidak diindahkan atau Haeruddin meminta maaf secara terbuka, PAN akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Haeruddin ke aparat penegak hukum.
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum, baik secara pidana dan perdata. Karena surat Dirut PDAM ini sudah melecehkan marwah dan kader PAN,” katanya.
Kemudian apabila surat yang dilayangkan ke Bupati Bima juga tindaklanjuti, sangat disayangkan, karena PDAM Bima sudah dijadikan alat politik untuk kepentingan oknum tertentu.
“Bupati harus adili dan copot Haeruddin sebagai Dirut PDAM, karena ulahnya sudah menciderai kemitraan pemerintah dan DPRD selama ini,” katanya.
Selain itu, pertimbangan pihaknya mendesak Haeruddin dicopot karena usianya sudah 60 tahun. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, usia Dirut yang memimpin BUMD paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
“Kami mempertanyakan motif dibalik pengangkatan Heruddin sebagai Dirut PDAM. Karena usianya saat ini sudah 60 tahun, itu sudah menabrak aturan,” tandasnya.