Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Grup Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Liputannews17.com Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Pori pada tahun ini.
Tidak cuma itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI dan Polri yang aktif.
“Saya telah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dan tambahan tukin 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tukin,” ungkap Jokowi, Sebagaimana diberitakan CNBCIndonesia Kamis (14/4/2022)
Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.
“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid dan diharapkan menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Red)