Liputannews17.com Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia menyoroti terkait pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menutup tujuh perusahaan pelat merah.
Demikian Hal tersebut disampaikan oleh Hasnu Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PB PMII Bidang POLHUKAM pada Selasa siang (28/09/2021) di Jakarta.
Hasnu mengungkapkan, seperti yang dijelaskan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa terdapat tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan. Pasalnya, ketujuh perusahaan tersebut sudah tak beroperasi saat ini.
Menurut Hasnu, faktanya nasib pegawai ketujuh BUMN itu sudah terkatung-katung. Dengan demikian, Menteri Erick dinilai tidakbijak dalam membawa perahu BUMN jika tak memberikan kepastian kepada tujuh BUMN tersebut.
Adapun ketujuh BUMN yang akan dibubarkan itu, kata Hasnu, terdiri dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Dengan demikian, maka PB PMII memandang langkah Menteri BUMN Erick Thohir untuk menutup ketujuh BUMN tersebut sudah tepat. Tapi, kata Hasnu, sangat disayangkan jika Menteri Erick hanya sekedar obral wacana yang jauh dari kepastian dalam menyelamatkan perusahaan pelat merah.
Padahal, kata Hasnu, kalau Menteri Erick memperhatikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Presiden Jokowi sebelumnya, segera membubarkan tiga BUMN dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya.
Hasnu mengatakan, Presiden Jokowi, pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021. Langkah presiden telah sesuai Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kedua, lanjut Hasnu, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketentuan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021. Penggabungan tersebut mengakibatkan Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.
Ketiga, jelas Hasnu, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021. Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.
Kendati demikian, solusi yang akan ditawarkan oleh PB PMII, jelas Hasnu, segera melakukan revisi terhadap UU BUMN yang kemudian menghambat proses pembubaran dan penggabungan BUMN dalam menjalankan tugas sesuai semangat awal pendiriannya.
“Selama ini PB PMII bidang Politik, Hukum dan HAM getol dalam mengkritisi setiap kinerja BUMN mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Permen yang menjadi pintu masuk bagi eks koruptor di BUMN, ke depan POLHUKAM PB PMII akan konsen dalam merespon RUU BUMN yang sudah masuk dalam prolegnas agar terhindar dari praktik korupsi dan koncoisme,” pungkas Hasnu.(Red).