Kota Bima, 9 Agustus 2024 – Pemerintah Kota Bima, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Bagian Ekonomi, bersama dengan Agen LPG 3 kg, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dan Pertamina, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG 3 kg di sejumlah usaha binatu (laundry) pada Jumat (9/8). Sidak ini bertujuan memastikan penggunaan LPG 3 kg tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, tabung gas LPG 3 kg yang digunakan oleh usaha binatu langsung ditukar dengan tabung gas LPG non-subsidi. Selain itu, para pengusaha diminta untuk secara mandiri menukarkan tabung gas LPG 3 kg yang kosong dengan tabung gas LPG non-subsidi di masa mendatang.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) No. B-2461/MG.05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg untuk beberapa jenis usaha, termasuk hotel, restoran, usaha peternakan, jasa las, binatu, batik, pertanian, dan tani tembakau.
Pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 kg di Kota Bima akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa gas bersubsidi ini hanya digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, sehingga ketersediaan LPG 3 kg tetap terjaga bagi masyarakat yang membutuhkan.
H. Sodik, S.Sos, Kabid Industri dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima memberikan arahan yang tegas terkait pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG 3 kg di usaha binatu. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kesadaran dari para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan LPG 3 kg harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha yang berskala lebih besar seperti binatu.
H. Sodik, S.Sos berharap sidak ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk beralih ke LPG non-subsidi demi menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, diharapkan pengawasan yang berkelanjutan dapat mencegah penyalahgunaan LPG 3 kg di masa mendatang, sehingga subsidi pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Diskoperindag Kota Bima juga berharap masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan LPG 3 kg di lingkungan mereka, dengan melaporkan jika ada penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan baik dan sesuai sasaran.