Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima bersama Balai pelaksana penyediaan Perumahan Nusa Tenggara 1 (BP2P NT 1) telah membangun Perumahan khusus New Site Development (NSD) di Kedo Kelurahan Ule Kecamatan Asakota pada Tahun 2021 lalu.
“Kami memahami bahwa kebutuhan perumahan yang layak adalah kebutuhan dasar dan elemen penting dalam penanganan kekumuhan maupun pengentasan kemiskinan yang ada di Kota Bima,” jelasnya, Sabtu, 21 September 2024.
Untuk itu, masyarakat korban bencana sebagai penerima manfaat tersebut harus menaati peraturan yang telah disepakati dengan Pemerintah, salah satunya dengan membayar biaya sewa sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati bersama.
“Dengan begitu tidak ada lagi permasalahan besar yang akan terjadi dikemudian hari,” tuturnya.
H. Mahfud menanggapi postingan Mawardy Agus yang ramai di media sosial, Dinas Perkim Kota Bima telah memberikan informasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat secara resmi sebanyak 5 kali, melakukan pemanggilan ke kantor serta mendatangi langsung rumahnya sebanyak 3 kali untuk melakukan pendekatan persuasif.
Namun yang bersangkutan tidak menanggapi, sehingga tidak ada komunikasi dua arah atau penyelesaian dari permasalahan tersebut.
“Dinas Perkim Kota Bima hanya menjalankan tugasnya, karena dari Perwali Pengelolaan NSD Rusunawa apabila tidak membayar 3 bulan berturut-turut maka Pemerintah Kota Bima berhak mengeluarkan penghuni,” jelasnya.
Sedangkan penghuni bernama Agustia Suprianto tersebut telah menunggak selama 13 Bulan tanpa mengindahkan panggilan yang telah dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Bima.
“Karena banyak juga masyarakat yang tidak mampu di Kota Bima ini yang menunggu kesempatan dan perhatian dari Pemerintah Kota Bima,” tutupnya.