Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT memberikan penjelasan terhadap teguran Pj. Gubernur NTB yang tertuang pada surat Gubernur No. 800/887/BKD/2024 Tanggal 26 Februari 2024 atas pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.
Dalam surat No. 800/1780/BKPSDM/II/2024 H.M Rum menyampaikan 6 poin diantaranya;
1. Pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada tanggal 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.
2. Menyikapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Bima sebelum melakukan pengembalian Jabatan ke Jabatan semula, telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN.
3. Berdasarkan poin kedua, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj. Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. Maka atas dasar itu dilakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri.
5. Kemudian terkait surat BKN No. 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 Tanggal 25 Januari 2024 perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula sudah sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi jabatan.
6. Karena banyaknya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong setelah dilakukan pengembalian jabatan maka kami telah mengajukan izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin Kemendagri yang sampai saat ini belum usai.
Untuk itu, dalam surat tersebut Pj. Wali Kota Bima meminta Kepada Pj. Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan agar mendapat izin Kemendagri. Sehingga Pemerintah Kota Bima segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintah dapat berjalan dengan lancar.