oleh

H. Supratman Menghadiri Rapat Paripurna tentang Raperda Kota Bima Tahun 2025 Atas Usulan Wali Kota Bima

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Pj. Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Supratman menghadiri rapat paripurna dan menyampaikan penyampaian jawaban Wali Kota Bima atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bima tentang Raperda Kota Bima tahun 2025 atas usulan Wali Kota Bima. Kamis, 30 Januari 2025.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kota Bima tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Anggota DPRD Kota Bima serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima.

Terdapat beberapa saran dan masukan dari fraksi DPRD Kota Bima tentang Raperda, pertama, Raperda tentang perparkiran perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya, agar dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. Disamping itu, retribusi jasa parkir dapat meningkat sebagai salah satu sumber PAD, sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bima.

Kedua, Raperda tentang pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, perlu adanya proses harmonisasi dan mengintegrasikan pengaturan dengan peruntukan ruang sesuai yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima yang terbaru, memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan bagi masyarakat disekitar bangunan sarang burung walet.

Menanggapi masukan dan saran fraksi DPRD Kota Bima, Pj. Sekda Kota Bima, H. Supratman, menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah, alhamdulillah seluruh fraksi dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama dengan Pansus DPRD Kota Bima. Dengan harapan, pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.

“Saya mewakili Eksekutif tentu menerima masukan dan saran dari seluruh catatan fraksi terkait 4 (Empat) Raperda yang telah diajukan. Semoga dengan bersinerginya Eksekutif dan Legislatif dapat mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar Pj. Sekda H. Supratman.

Pemerintah Kota Bima akan berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembentukan 4 Raperda tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kota Bima terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Supratman menyebut, kaitan saran fraksi-fraksi DPRD terkait penyelenggaraan perparkiran saat ini, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui Dinas Perhubungan sebagai OPD pemrakarsa Raperda tersebut, sehingga dalam pengaturan Raperda ini dapat mengakomodir kekosongan pengaturan selama ini yang belum ada pada Perda sebelumnya.

Untuk Raperda pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, tentunya pengaturan-pengaturan yang termuat dalam Raperda tersebut harus diintegrasikan dengan Perda RTRW yang baru yang telah ditetapkan akhir tahun 2024 lalu. Dimana zona-zona yang diperbolehkan untuk membangun sarang burung walet, memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed