oleh

Tragedi Kematian Joki Cilik, Ini Sikap Pemda Bima

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Yuk Baca Liputannews17.com

Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17

Dengan bergabung di Group Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Liputannews17.Com, Kabupaten Bima NTBMenyikapi tragedi kematian Joki Cilik asal Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima Tanggal 9 Maret 2002 di Arena Pacuan Kuda Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bima NTB, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 709 1036 /05 (2022 Tentang JOKI CILIK BAGIAN DARI EKSPLOTASI ANAK Dan ditandatangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE. sejak Sabtu (09 juli 2022)

Ada enam poin isi dari SE tersebut,

  1. Dalam rangka Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus terhadap Anak dar kekerasan, ekspiortasi dan perlakuan bersifat diskrumunstif di Kabupaten Bima.
  2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Periindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No, 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak.
  4. Perlindungan khusus bagi anak merupakan suatu bentuk perlindungan yang ditenma oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rass sman terhadap ancaman yang membahayakan din dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
  5. Hentikan cksploitasi penggunaan Joki Cilik (anak usia « dari 18 tahun) dalam pacuan kuda karcna melanggar HAM dan akan kotulanyan hak dasar anak.
  6. Diminta perhatian Saudar/Saudari untuk ikut mendukung dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak , dengan menghimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan termasuk eksploitasi anak. (Red)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed