Dalam menjalankan tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Provinsi NTB melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB melaksanakan lanjutan operasi Pemberantasan BKC Ilegal, Kamis pagi (19/09/2024).
Menyasar 2 (dua) titik di Kecamatan Woha dan Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, tim Satgas memulai kegiatan dengan berkoordinasi melalui Satpol PP Kab Bima serta melaksanakan Pemberantasan BKC Ilegal NTB yang dibagi menjadi 2 (dua) tim. Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P2D), Muhammad Sujaan,S.Sos, tim Satgas berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 3.460 Batang/173 bungkus Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai disertai dengan sosialisasi langsung kepada para pedagang rokok setempat.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pedagang mengenai rokok ilegal sebagai pembelajaran dalam menekan kerugian negara dikarenakan peredaran rokok tersebut terus menerus beredar di masyarakat.
Kegiatan ini, juga diharapkan dapat mempererat sinergi dan semangat yang berkesinambungan bagi Tim Satgas terutama dalam menjalankan Operasi Pemberantasan Tahun 2024 ini, demi mendapatkan hasil yang maksimal serta memberikan sumbangsih terutama bagi Provinsi NTB. Kegiatan berjalan aman dan lancar.