Liputannews17.com, kabupaten Bima – Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabipaten Bima Masa Sidang III tahun Sidang 2021 Selasa (14/9) yang berlangsung di Sidang Utama DPRD dengan agenda Laporan Banggar terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2021 ditindak lanjuti dengan Penanda Tanganan Nota Kesepatakan antara Eksekutif dan Legislatif di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima
Rapat Paripurna dipimpin oleh Aminurlah SH tersebut turut dihadiri pula Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi. S.IP dan didampingi tiga orang unsur Pimpinan. Sementara jajaran eksekutif langsung dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, Unsur FORKOMPIMDA beserta Kepala Perangkat daerah dan Kepala Bagian Setda.
Pada laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Ardiwin, SH disebutkan, “berdasarkan hasil pembahasan di tingkat Banggar, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp. 1,787,990,148,764.00 mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000.000 dari proyeksi APBD-P (KUPA) yang diajukan sebesar Rp 1,787,890,148,764.00 atau mengalami kenaikan sebesar 0,01%. Urainya.
Sedangkan berkaitan dengan perubahan kebijakan belanja daerah, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat banggar disepakati menjadi Rp. 1,827 triliun mengalami kenaikan Rp. 5,7 triliun dari proyeksi APBD-Perubahan yang direncanakan sebesar Rp 1,822 triliun. Terkait perubahan kebijakan pembiayaan daerah, komponen penerimaan dan pembiayaan yang disepakati tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 39,85 miliar. Jelas Ardiwin.
Banggar juga memberikan beberapa saran yang ditindak lanjuti eksekutif, antara lain perlunya dilakukan re-inventarisasi terhadap semua potensi daerah yang memiliki peluang menjadi sumber pendapatan daerah. Banggar juga merekomendasikan agar eksekutif mengoptimalisasi pemanfaatan sumber-sumber PAD yang berpotensi dalam mempengaruhi kenaikan pendapatan dan melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, agar kepala daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap berpedoman sesuai peraturan yang berlaku. Pandangan lain dari Banggar adalah perlu penambahan sasaran di bidang pengembangan destinasi wisata kabupaten Bima yang belum terakspos keluar dan masih dibutuhkan sentuhan-sentuhan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan di kawasan wisata.
Pada kesempatan tersebut Banggar menerima rancangan KUPA dan PPAS- Perubahan Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD.(Red)