oleh

Nyayian Oknum DPRD Kabupaten Bima Tidak Mendasar.

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.Com, Kabupaten Bima – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, terang-terangan sebut nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Telah menerima uang sebanyak Rp.275 juta dari Eks Kadis Perhubungan Kabupaten Bima Drs.Syafruddin, namun dibantah oleh Bupati Bima ini.

“Karena tidak pernah berbuat, makanya tidak berpengaruh ke saya pribadi, namun issu miring disampaikan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima itu mengusik kehidupan keluarga saya dan juga jajaran di Pemerintahan,” jelas Bupati Bima di Pandopo Bupati, Jumat, (24/9).

Ibu dua anak ini menyampaikan, pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan itu, dinilai pandangan tidak berdasarkan pembuktian dan tidak mampu dibuktikan.

“Saya kaget, soalnya disebut oknum Dewan bahwa Bupati Bima menerima uang sebanyak Rp. 275 juta dari mantan Kadis Perhubungan, uang itu katanya diserahkan oleh H Aswad,” ujar dia.

Dia mengakui, dalam situasi pendemi Covid seperti ini, dirinya fokus berbenah untuk membangun daerah menjadi lebih baik, bukan hanya dirinya saja, namun semua berkewajiban berbuat membangun daerah lebih maju.

Mengkritisi itu sangat baik, sebagai pengigat dan mengigatkan mereka untuk bekerja dengan baik lagi membangun daerah dengan cara arif dan bijaksana. Mengkritisi itu sangat baik dan dibutuhkan oleh orang yang bekerja dan memimpin, sebagai pengigat mereka bekerja dengan baik.

“Saya sarankan semuanya berkewajiban mengkritik, tidak berarti dari pihak oposisi saja yang mengkritik, dari pihak pendukung pemerintahan IDP Dahlan bisa saja mengkritik,” saran dia.

Umi Dinda imbau pada masyarakat Kabupaten Bima tidak terkecuali anggota DPRD, tidak boleh menyampaikan fitnah, fitnah itu hal yang tidak diketahui kebenarannya dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Silakan melaporkan disisi hukum, saya akan mendukung dan kita akan melihat dari sisi pembuktian. Demi Allah dan Rasul, saya tidak pernah menerima uang dari mantan Kadis sebanyak Rp.275 juta itu,” kata dia. (red).

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed