oleh

Eks Kepala Desa Lewintana.Dijemput Paksa Tim Puma Polres Bima

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, Kabupaten Bima -Tindak pidana Korupsi (Tipidkor) yang dibackup Tim Puma Polres Bima polda NTB. harus menjemput paksa mantan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ibrahim Muhammad, Rabu, Tanggal 2 Juni 2021 Pukul 14.00 Wita siang tadi.

Penjemputan paksa terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kades Lewintana periode 2012-2018 ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Lewintana Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 386.747.545.

Sebelumnya, Ibrahim dilaporkan ke polisi atas kasus yang didugakan atasnya pada Tanggal 3 Juli 2020 lalu.

“Penjemputan paksa tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Tertanggal 3 Juli 2020, dan Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 2 Juni 2021,” papar Kasat Reskrim yang akrab disapa Adhar dalam rilisnya yang diterima media ini.

Usai digelandang dari kediamannya, Ibrahim langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidkor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disampaikan Adhar, Ibrahim diduga melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita akan mengusut tuntas kasus ini dan setiap kasus dugaan korupsi yang masuk,” tandasnya. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed