Kabupaten Bima NTB, Dalam 2 hari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai Minggu (30/1/22) hingga Senin (31/1/22), Tim Puma Polres Bima Polda Ntb, berhasil mengungkap kasus Curat atau Pencurian dengan Pemberatan.
Dalam kegiatan yang menyasar Curat, Curas, Curanmor (3C) tersebut, Tim Puma mengamankan terduga pelaku Curat berinisial JD alias Tujuh, warga Dusun Embung Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, JD diamankan karena mencuri berbagai merek rokok dari dalam Ruko milik salah seorang wiraswasta yang juga warga Desa Dore yang dilakukannya, Sabtu (22/1/22) sekitar Pukul 02.30 Wita dini hari.
Adib Menuturkan, awalnya korban tidak mengetahui kejadian pencurian tersebut. Namun saat korban masuk di Ruko miliknya, korban melihat etalase tempat penyimpanan rokok tersebut dalam keadaan berantakan.
Korbanpun, lanjutnya, langsung mengecek rekaman CCTV, dan terlihat dalam rekaman CCTV salah satu pelaku yang masuk kedalam Ruko miliknya melalui atap dengan menggunakan 1 buah tangga, dan membongkar etalase kaca, kemudian mengambil dan memasukan tumpuan rokok berbagai merek kedalam karung.
Masih berdasrkan rekaman tersebut, pelaku kemudian membawa keluar karung yang berisi barang curian tersebut melalui atap Ruko dengan kembli memanjat tangga.
Usai melihat rekaman CCTV, untuk memastikannya korban memeriksa atap bangunan tersebut dan melihat atap bangunan tersebut dalam keadaan terbuka karena sengnya telah dipotong dan dilipat.
Kronologis Penangkapan
Mendapat laporan adanya kasus Curat itu, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Masdidin, SH memerintahkan Tim Puma Polres Bima dibawah kendali Katim Puma, Aiptu Gatot Wahyudin, SH agar melakukan penyelidikan terkait kasus Curat tersebut.
“Setelah itu tim puma melakukan penyelidikan dengan cek TKP dan memeriksa CCTV di TKP. Setelah mengecek CCTV tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari petunjuk lain. Seperti saksi yang melihat dan atau barang bukti rokok yang dicuri.” Tutur Adib.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (30/1/22). sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Puma mengamankan seorang pria berinisial JN.
Hasil interogasi, JN mengaku telah diajak JD untuk mengantarnya Ke Cabang Dore. Namun JN menolak karena isterinya tengah hamil.
JN kembali kembali diajak JD yang kala itu datang bersama temannya, HF Alias FI untuk mengantarkan mereka ke tempat yang sama. Dan untuk kedu kalinya JN kembali menolak.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan (mendapatkan 2 alat bukti yang cukup) bahwa terduga pelaku Curat tersebut dilakukan oleh saudara JD,” ujar Adib.
JD akhirnya diringkus Tim Puma pada Pukul 22.30 Wita, dan digiring ke Mako Polres Bima.
“Dari hasil introgasi awal, saudara JD mengaku dirinya telah melakukan pencurian di ruko milik korban bersama dengan rekannya saudara HN. Dan alat yang digunakan oleh pelaku untuk membongkar ruko tersebut yaitu 1 buah linggis dengan panjang sekitar 1,5 M.” Beber Adib.
Lanjutnya, Tim Puma juga melakukan penggeledahan di rumah terduga, Senin (31/1/22) sekitar pukul 12.30 Wita, dan menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti yang 1 Buah linggis, 1 Buah Karung yang berisi sekitar 140 bungkus rokok berbagai merek.(Red).