Liputannews17.Com, kabupaten Bima – Tim Puma Polres Bima Polda NTB mengamankan seorang Remaja berinisial RI (19) alias Jabar warga desa roi Kecamatan palibelo, Kabupaten Bima.
Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan anak panah terhadap korban seorang remaja berusia 18 tahun hingga mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Iya benar, untuk terduga pelaku penganiayaan S dengan menggunakan anak panah sudah diamankan di rumah kakanya di desa Cenggu. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bima untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Iptu Adhar, senin (23/8/21)
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menuturkan dari keterangan pelapor bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (15/8/21) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Raya Desa Cenggu Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Berawal dari korban dan kedua saksi nerbonceng 3 menggunakan SPM miliknya, kemudian pada saat di TKP korban di hadang oleh 8 orang menggunakan 4 SPM kemudian diantara pelaku tersebut langsung mengarahkan dan melepas anak panah menggunakan ketapel sebagai pelontarnya sehingga anak panah tersebut mengenai punggung korban dibagian kiri, atas kejadian tersebut korban langsung dilarikan menuju RSUD Bima untuk mendapat penanganan medis,” terang Adib Widayaka
Lanjuti Adib menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari Tim mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Tim puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin langsung meluncur ke salah satu rumah kakak kandungnya atas nama Misna di desa Cenggu,” terang Adib Widayak.
Kemudian pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang baring-baring diruang tamu rumah milik kakaknya tersebut
“Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku kita amankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut”, pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sesuai Pasal 170 ayat(1) subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara(Red).